"Diputus bersalah sebagaimana Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,"
Semarang (ANTARA) - Ahmad Nashir, terdakwa kasus kematian ABK (16), anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, mengatakan, vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Bambang Budi Mursito tersebut lebih ringan dari putusan Jaksa Penuntut Umum selama 14 tahun.

"Diputus bersalah sebagaimana Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Menurut dia, salah satu pertimbangan hakim dalam.menjatuhkan putusan tersebut antara lain keluarga korban sudah memaafkan dan sudah ada perdamaian.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Supinto Priyono masih menyatakan pikir-pikir

Sebelumnya, Pada 18 Mei 2023, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah kamar kos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang.

Korban diketahui merupakan anak dari Nikolaus Kondomo, Penjabat Gubernur Papua Pegunungan yang juga Staf Ahli Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Kerja Sama Internasional Kejaksaan Agung. Korban sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah botol minuman beralkohol berbagai jenis.

Hasil pemeriksaan forensik menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024