Selama 2023, Kejati Sumut menuntut mati sebanyak 93 orang
Medan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto mengatakan tuntutan mati bagi pengedar narkotika, psikotropika dan adiktif (narkoba) agar memberikan efek jera.

"Selain itu, para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut," ujarnya di Medan, Rabu (3/1).

Menurut Kajati Sumut, tuntutan mati ini di Sumut juga terbanyak dibandingkan dengan kejaksaan lainnya, karena di daerah lain tujuh perkara narkoba dengan tuntutan mati itu sudah banyak.

"Selama 2023, Kejati Sumut menuntut mati sebanyak 93 orang dan tujuh orang dihukum seumur hidup," ucapnya.

Dari 93 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, sebagian di antaranya kata Idianto telah mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup.

Baca juga: JPU Kejari Binjai tuntut mati pengendali empat kilogram sabu-sabu 
Baca juga: JPU Kejati Sumut tuntut mati dua kurir sabu 20 kg asal Riau 
Baca juga: Hakim PN Medan vonis mati kurir 43 kilogram sabu-sabu 


Ia mengatakan tuntutan mati tersebut, antara lain dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dengan 40 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Langkat 11 terdakwa, Kejari Deli Serdang 10 terdakwa, Kejari Serdang Bedagai delapan terdakwa, Kejari Tanjungbalai lima terdakwa dan Kejari Batubara tiga terdakwa.

Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa," ujarnya.

Idianto berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.

Baca juga: Hakim PN Medan vonis mati kurir 1,3 ton ganja
Baca juga: Pengadilan Negeri Medan vonis hukuman mati penjual sabu 52 kg
Baca juga: PN Medan vonis hukuman mati kurir 30 kg sabu

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024