"Kasus ini sudah berstatus P21 berdasarkan pemberitahuan hasil penyidikan perkara dengan Nomor : B-1770,1771/P.6.11/Ft.1/12/2023 tanggal 22 Desember 2023,"
Mamuju (ANTARA) - Polres Majene telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dari Satuan Kerja Pengembang Air Minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2015.

"Kasus ini sudah berstatus P21 berdasarkan pemberitahuan hasil penyidikan perkara dengan Nomor : B-1770,1771/P.6.11/Ft.1/12/2023 tanggal 22 Desember 2023," kata Kasat Reskrim Polres Majene Ajun Komisaris Polisi Budi Adi, Kamis.

Kasus dugaan korupsi pembangunan IPLT di Kabupaten Majene yang ditangani Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Majene kata Budi Adi, bersumber dari APBN sebesar Rp3.096.000.000 tahun anggaran 2015.

Keempat orang yang ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan, yakni RL, sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), RH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), RG selaku kontraktor pelaksana serta direktur perusahaan berinisial NB.

Pada dugaan korupsi IPLT di Kabupaten Majene itu, penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Majene menemukan pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Temuan lainnya kata Budi Adi, yakni adanya kekurangan volume pekerjaan dan terdapat pengadaan fiktif dan membayarkan kelebihan pekerjaan yang tidak terdapat kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp635.533.880.

"Untuk barang bukti yang diamankan saat ini, sebanyak 90 dokumen dan surat terkait pembangunan IPLT Kabupaten Majene," ujar Budi Adi.

Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Keempat tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Keempat tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, ada yang ditangkap di wilayah Kota Makassar Sulawesi Selatan, Majene dan Mamuju," kata Budi Adi.

Pewarta: Amirullah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024