Saat dilakukan otopsi, sisa zat metanol ditemukan di masing-masing lambung korban
Surabaya (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan pramutama bar atau bartender Arnold Zadrach Sitania (AZS) sebagai tersangka perkara minuman keras mematikan.
 
"Tersangka AZS kami kenakan Pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pembunuhan," kata Kepala Kepala Polrestabes (Kapolrestabes Surabaya) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Pasma Royce kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
 
Bartender berusia 27 tahun itu menyebabkan kematian tiga orang korban setelah meminum minuman keras oplosan hasil racikannya di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya pada Sabtu dini hari, 23 Desember 2023.
 
Ketiga korban yang naas itu merupakan personel band "Ogie & Friends" yang menyempatkan bersantai sembari minum usai tampil menghibur pengunjung di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya.
 
Masing-masing korban yang meninggal dunia teridentifikasi bernama Reza Ghulam Achmad (pemain saxofon), William Adolf Refly (drummer), dan Indro (sound engineer).

Baca juga: Polisi selidiki minuman keras oplosan mematikan di bar Hotel Vasa
 
Kapolrestabes Pasma mengungkapkan berdasarkan hasil otopsi terhadap jenazah ketiga korban dinyatakan penyebab kematiannya sama, yaitu keracunan zat metanol.
 
"Saat dilakukan otopsi, sisa zat metanol ditemukan di masing-masing lambung korban," ujarnya.
 
Hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara mengungkap bartender asal Karangpilang Surabaya itu meramu sembilan jenis minuman keras oplosan yang masing-masing ditempatkan di karafe atau wadah yang berbeda.
 
"Di tiap karafe dari sembilan jenis minuman keras hasil oplosan-nya, kami temukan kandungan masing-masing sedikitnya 100 hingga 200 mililiter metanol," ujar Kombes Pol. Pasma.
 
Kepada polisi, Bartender AZS mengaku membeli metanol dari toko daring, sebagai bahan oplosan minuman keras untuk dijual tanpa sepengetahuan pengelola Cruz Lounge Bar Vasa Hotel.
 
"Istilahnya dijual di bawah tangan, ditawarkan kepada pengunjung yang sudah kenal," ucap Kapolrestabes Pasma.
 
Karena metanol merupakan senyawa kimia yang sangat beracun dan berbahaya, tersangka AZS juga dijerat Pasal 204 KUHP yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi produsen minuman keras oplosan.

Pewarta: Willi Irawan/Hanif Nasrullah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024