Penertiban ini, rencananya, baru akan dilakukan pada H+21 Lebaran, karena saat ini kami masih memberikan waktu bagi para pendatang baru untuk menikmati liburan di ibukota,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar operasi yustisi bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

"Penertiban ini, rencananya, baru akan dilakukan pada H+21 Lebaran, karena saat ini kami masih memberikan waktu bagi para pendatang baru untuk menikmati liburan di ibukota," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea di Jakarta, Selasa.

Menurut Purba penertiban akan difokuskan di jalan-jalan yang biasa digunakan PKL ilegal untuk berjualan dan kawasan-kawasan kumuh ilegal yang biasa dijadikan tempat tinggal PMKS.

"Kalau nanti kedapatan ada PKL yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta, maka akan langsung kita serahkan ke pengadilan wilayah setempat untuk mengikuti sidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Purba.

Sedangkan, untuk PMKS yang terjaring dalam penertiban tersebut dan masih dalam kondisi mampu untuk bekerja, akan dibawa ke Panti Sosial milik Dinas Sosial DKI untuk mendapatkan pelatihan dan pembinaan keterampilan kerja.

"Setelah diberikan pembinaan dan pelatihan, mereka (PMKS) akan disalurkan ke bursa tenaga kerja, seperti menjadi petani sawit di Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sopir dan lain-lain," tutur Purba.

Sementara itu, ia mengatakan bagi PMKS yang sudah tidak mampu untuk bekerja atau dalam kondisi sakit akan langsung dikembalikan ke daerah asalnya.

Purba menuturkan langkah penertiban tersebut dilakukan sebagai antisipasi yang bertujuan untuk menekan mobilitas pendatang baru yang seringkali berujung pada pertambahan jumlah PKL dan PMKS di ibukota.

"Operasi yustisi khusus PKL dan PMKS ini dilakukan semata-mata untuk membuat kota Jakarta menjadi lebih tertib dan lebih manusiawi," tambahnya.
(R027/Z003)

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013