Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria
berharap Dinas Pendidikan DKI Jakarta  menggandeng kalangan orang tua siswa untuk memberikan edukasi agar anaknya tidak terlibat aktivitas yang bisa mengakibatkan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

“Kita sama-sama harus menjaga dan mendidik anak bangsa supaya yang mendapatkan kesempatan memiliki KJP Plus dan lain lain itu bisa bermanfaat dan berguna," katanya di Jakarta, Minggu.

Dia pun meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menginventarisasi permasalahan pencabutan 492 KJP Plus pada 2023.

“Harapannya, Disdik bisa melihat secara kongkret apa problematika yang ada di bawah yang menyebabkan ratusan KJP dicabut,” kata Iman.

Iman menilai inventarisasi sangat penting agar Disdik dapat mengetahui langsung problematika yang dialami siswa sekolah.

Baca juga: KJP Plus 10 pelajar di Jakbar dicabut akibat terlibat tawuran

Selain itu, perlu diantisipasi makin banyaknya siswa yang melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110/2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Disdik DKI Jakarta telah memonitoring dan mengevaluasi peserta didik penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus di seluruh sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengungkapkan, dalam Pergub Nomor 110/2021 terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan," kata Purwosusilo.

Namun, lanjut dia, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja. Tercatat total pembatalan atau pencabutan KJP Plus pada 2023 sebanyak 492 orang (siswa SD-SMA).

Baca juga: Legislator dukung Pemprov DKI cabut KJP pelajar yang terlibat tawuran

Adapun rincian alasan pembatalan atau penghentian KJP Plus selama 2023, yakni tindakan asusila sebanyak tiga orang dan berkelahi sebanyak satu orang.

Lalu berkendara membawa senjata tajam sebanyak tujuh orang, sudah lulus sebanyak lima orang, melakukan perundungan (bullying) dan tindakan kekerasan atau perundungan sebanyak 27 orang.

Selain itu melakukan pencurian sebanyak lima orang, menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang, mengundurkan diri dari KJP atau menikah sebanyak 39 orang.

Selain itu siswa meninggal sebanyak tiga orang, menolak KJP sebanyak satu orang, merokok sebanyak 103 orang, minum minuman keras (miras) atau narkoba sebanyak delapan orang.

Orang tua Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS atau PPPK sebanyak 10 orang, pindah sekolah sebanyak 11 orang dan sudah bekerja sebanyak delapan orang. Siswa terlibat tawuran sebanyak 163 orang, melakukan tindak pidana sebanyak satu orang serta tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang.
Baca juga: Sepanjang 2023, KJP Plus 492 siswa di Jakarta dihentikan

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024