Padang (ANTARA) - Mantan Hakim Mahkamah Agung Prof. Gayus Lumbuun mengatakan kasus suap atau gratifikasi yang menjerat mantan Ketua DPD RI Irman Gusman pada 2016 bukan inti dari kasus tindak pidana korupsi atau tipikor sebenarnya.

"Saya sangat terkejut beliau (Irman Gusman) dipersoalkan bukan tipikor, dalam arti inti dari tipikor. Jadi, bukan core crime dari tipikor sebenarnya," kata Gayus Lumbuun pada webinar bertajuk "Putusan Pengadilan Versus Peraturan Perundang-Undangan" yang dipantau di Padang, Senin.

Menurutnya, tindakan tipikor yang sebetulnya ialah pencurian uang negara (APBN) oleh seseorang untuk kepentingannya atau kelompok tertentu.

Bahkan, dalam kasus impor gula Perum Bulog itu, Irman Gusman tidak diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang yang dimaksud dalam perkara. Padahal, merujuk Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, memberikan kesempatan untuk mengembalikan uang yang dimaksud dalam perkara.

Baca juga: Eks Hakim Mahkamah Konstitusi tanggapi polemik pencalonan Irman Gusman

Mengenai kasus Irman Gusman yang dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024, Gayus berpandangan terdapat pertentangan antara dua putusan pengadilan dengan peraturan KPU yang diubah sendiri oleh KPU RI.

"KPU mengubah sendiri, meskipun berkonsultasi dengan DPR. Ini temuan saya dan ini forensik yang saya lakukan," ujarnya.

Baca juga: Irman Gusman tanggapi pembatalan dirinya sebagai calon DPD RI 

Dalam kasus pencalonan Irman Gusman, ia secara tegas mengatakan terjadi konflik antara putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan Mahkamah Agung.

Kasus Irman Gusman berawal dari operasi tangkap tangan yang terjadi pada Sabtu, 19 September 2016, terhadap empat orang, yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, Memi, saudara Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi untuk memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius mendapatkan jatah impor gula tersebut.

Baca juga: Mediasi gagal, sengketa KPU-Irman Gusman berlanjut sidang ajudikasi
Baca juga: KPK: Putusan PK Irman buktikan perbuatan korupsi

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024