Hari ini lihat saja di sekeliling Jakarta, bendera partai, baliho, di mana-mana berceceran
Jakarta (ANTARA) -
Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bekerja secara ideal atau sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK).
 
"Tolonglah kerja itu secara ideal," kata Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Senin.
 
Hal itu dia sampaikan untuk menanggapi persoalan APK berupa bendera partai, baliho, ataupun spanduk peserta Pemilu 2024 yang dipasang secara tidak tertib, bahkan ada pula dipasang di lokasi terlarang.
 
"Hari ini lihat saja di sekeliling Jakarta, bendera partai, baliho, di mana-mana berceceran," ucap Wibi.
 
KPU DKI sudah mengatur sejumlah lokasi yang menjadi lokasi terlarang untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu 2024 melalui Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilu 2024.
 
KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

Berikutnya, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.
 
Apabila peserta pemilu terbukti melanggar ketentuan itu berarti mereka telah melakukan pelanggaran kampanye pemilu dan dapat ditindak oleh Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
 
Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo  menyarankan warga untuk melaporkan ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran pemasangan APK.
 
"Warga punya tempat untuk melapor ke Bawaslu karena di sini sudah ada ketentuan dan regulasi," kata Rio.
 
Rio menuturkan selain melapor secara langsung pada Bawaslu, masyarakat juga dapat melapor atau menyampaikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran melalui layanan WhatsApp (WA) Center Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota se-DKI Jakarta.
Baca juga: KPU DKI ingatkan batas urus pindah pemilih berakhir pada 15 Januari
Baca juga: KPU DKI siapkan petugas untuk dampingi pemilih disabilitas mental
Baca juga: KPU DKI berhasil tuntaskan distribusi logistik Pemilu 2024 tahap satu

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024