Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Kota Bandarlampung bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Lurah Perumnas Wayhalim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Terhadap SG selaku Lurah Perumnas Wayhalim sudah kami teruskan laporannya ke KASN untuk ditindaklanjuti," kata anggota Bawaslu Kota Bandarlampung, Oddy Marsa JP, di Bandarlampung, Lampung, Senin.

Dia mengatakan bahwa Lurah Perumnas Wayhalim tersebut diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN, karena terbukti ada banner (media promosi ditujukan kepada banyak orang) salah satu calon anggota DPR RI di aula dan halaman kantor kelurahan.

"Panitia pengawas pemilu kecamatan pada Rabu, (15/12/ 2023) menemukan banner salah satu calon anggota DPR RI di aula dan halaman Kantor Kelurahan Perumnas Wayhalim, dan telah kami tindaklanjuti temuan tersebut," kata dia.

Oddy mengatakan bahwa pelanggaran netralitas ASN yang telah diteruskan ke KASN, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh mereka yang berwenang.

"Terkait sanksi itu menjadi kewenangan KASN sebagai lembaga yang berwenang yang menindaklanjutinya," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, Bawaslu juga melaporkan Ketua RT 002 dan linmas RT 008 Kelurahan Wayhalim yang ikut serta dalam perakitan banner salah satu calon anggota DPR RI, kepada Wali Kota Bandarlampung.

"DC selaku RT 002 dan BW selaku Linmas pada RT 008 Kelurahan Perumnas Way Halim juga sudah kami laporkan ke Wali Kota Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti," kata dia.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024