Tegakkan keadilan meski langit akan runtuh
Jakarta (ANTARA) -
Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Pembela Keadilan, menuntut keadilan untuk eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Cakung, Senin.

"Tegakkan keadilan meski langit akan runtuh. Negara kita negara hukum, tidak boleh ada seorang pun terzalimi karena desakan opini atau kepentingan politik," kata Koordinator Aksi Faris Jibril dalam keterangan tertulis di Jakarta. 

Faris menyampaikan bahwa Anwar Usman adalah korban putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang politis.

Bahkan, secara khusus, ia menyoroti proses pemeriksaan, kualitas alat bukti dan bentuk sanksi oleh MKMK dinilai menabrak Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK.

"Putusan MKMK dapat saja diterima jika prosesnya memang dilakukan secara benar dan adil. Namun faktanya, putusan tersebut terang-terangan menabrak ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga: Massa AMPAK demo di PTUN Jakarta beri dukungan kepada Anwar Usman
 
Pihaknya juga berkeyakinan Anwar Usman tidak bersalah, terlebih dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023.

"Artinya putusan 90 tidak cacat hukum, tidak bertentangan dengan UUD 1945. Tidak ada bukti adanya intervensi yang membuat putusan jadi cacat,”katanya.
 
Lagi pula, menurut Faris, pengambilan keputusan di MK dilakukan kolektif oleh seluruh hakim, bukan oleh Anwar Usman seorang.

Karena itu, kedudukan Anwar sama dengan delapan hakim MK lain sehingga tidak mungkin mendikte putusan.
 
"Hentikan narasi fitnah dengan menyebut Anwar Usman perusak dan penjahat konstitusi. Beliau tidak bersalah, beliau punya hak mendapatkan nama baiknya kembali,”ucap Faris.

Baca juga: FPK minta hakim PTUN Jakarta profesional tangani perkara Anwar Usman

Peserta aksi juga meminta agar hakim PTUN Jakarta memulihkan nama baik Anwar serta mengembalikan kewenangannya sebagai Hakim Konstitusi.

"Kami dukung Anwar Usman memperjuangkan harkat dan martabat melalui PTUN, karena MKMK telah dengan sengaja menutup ruang beliau membela diri," katanya.

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Baca juga: MK belum dapat info soal sidang perdana gugatan Anwar Usman di PTUN

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024