Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menyampaikan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembagian susu oleh cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Sesuai dengan info Sekretariat, Jumat surat (rekomendasi dari Bawaslu Jakpus) sudah dibawa staf untuk diantar ke Pemda DKI," kata anggota Bawaslu Provinsi DKI Sakhroji saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, tindak lanjut persoalan pembagian susu oleh Gibran yang telah 
direkomendasikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) sebagai pelanggaran hukum lainnya itu telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus telah 
merekomendasikan bahwa kegiatan pembagian susu di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau "car free day" (CFD) di sepanjang Jalan Thamrin hingga Bundaran HI pada 3 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya terkait Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.

 Baca juga: Bawaslu diminta independen terkait pelanggaran Gibran di CFD

Selain Gibran, pihak terlapor lainnya dalam kasus yang sama adalah caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu) dan Surya Utama (Uya Kuya).

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB menyebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menurut Sakhroji yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bawaslu DKI, setelah menerima penerusan rekomendasi, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penilaian dan menindaklanjuti kasus itu sesuai dengan Pergub tentang HBKB.

Baca juga: Perludem: Kasus Gibran di CFD penting ditindaklanjuti Pemprov DKI

Sejumlah sanksi terhadap pelanggar ketentuan CFD diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB. Di antaranya pada butir huruf e, f, dan g.

Pasal tersebut menyebutkan dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran kepada partisipan.

Lalu, partisipan yang telah diberikan surat teguran tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan surat daftar hitam.

Terakhir, dalam hal pengisian kegiatan oleh partisipan menyebabkan pelanggaran ketertiban dan perusakan, penyelenggara HBKB berhak menghentikan kegiatan.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024