agar seluruh alat peraga kampanye dipasang sesuai dengan zonasi yang ditetapkan
Jakarta (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 agar memasang alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
 
"Kami imbau agar seluruh alat peraga kampanye dipasang sesuai dengan zonasi yang ditetapkan KPU DKI," kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
 
Di wilayah DKI Jakarta, KPU telah mengatur sejumlah lokasi yang menjadi lokasi terlarang untuk dipasangi alat peraga kampanye oleh peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
 
KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

Berikutnya, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.
 
Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha telah menyampaikan bahwa masyarakat dapat melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, termasuk pemasangan alat peraga kampanye di lokasi terlarang.

"Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye, dapat melaporkan atau memberikan informasi awal kepada Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu tingkat kabupaten/kota, dan Panwaslu tingkat kecamatan," kata dia.
 
Selain melapor secara langsung pada Bawaslu di berbagai tingkatan itu, Munandar menambahkan masyarakat juga dapat melapor atau menyampaikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran melalui layanan WhatsApp (WA) Center Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di DKI Jakarta.
 
Berikut ini daftar WA Center Bawaslu se-DKI Jakarta:
  • Provinsi DKI Jakarta: 082 123 123 336
  • Kota Jakarta Timur: 081 769 769 90
  • Kota Jakarta Selatan: 0896 3719 7998
  • Kota Jakarta Utara: 0811 1001 1146
  • Kota Jakarta Barat: 0895 0963 1011
  • Kota Jakarta Pusat: 0811 1901 5000
  • Kabupaten Kepulauan Seribu: 0812 9256 6526
Baca juga: Soal APK AMIN, Bawaslu koordinasi dengan pengelola Kampung Akuarium
Baca juga: Bawaslu DKI: Rekomendasi kasus Gibran telah disampaikan ke Pemprov
Baca juga: NasDem DKI minta Bawaslu DKI bekerja secara ideal tertibkan APK

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024