"Kami mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan yang mengadili perkara atas nama terdakwa Lian Silas memutuskan agar menolak seluruh keberatan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa,"
Banjarmasin (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin menolak eksepsi terdakwa Lian Silas yang merupakan ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama lantaran surat dakwaan yang dibuat dalam perkara telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

  "Kami mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan yang mengadili perkara atas nama terdakwa Lian Silas memutuskan agar menolak seluruh keberatan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa," kata Mashuri selaku tim JPU saat sidang lanjutan terdakwa Lian Silas di PN Banjarmasin, Selasa.

  Menurut Mashuri, tidak ada alasan yuridis yang menghalangi kewenangan penuntut umum untuk mengajukan penuntutan terhadap diri terdakwa.

  Oleh karena itu, semua keberatan tim penasehat hukum terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  Mashuri menegaskan pula surat dakwaan jaksa penuntut umum Nomor Reg Perkara : PDM 488/ BJRMS/2023 Tanggal 5 Desember 2023 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

  "Jadi dimohon majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Lian Silas dengan agenda pemeriksaan saksi saksi," tambahnya.

  Setelah mendengarkan penyampaian tanggapan eksepsi oleh JPU, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak kembali mengagendakan sidang pada Selasa (16/1) pekan depan untuk putusan sela.

  Sementara Ernawati selalu kuasa hukum terdakwa berharap majelis hakim mengabulkan semua eksepsi.

  "Apabila tidak dikabulkan, mari kita buktikan dalam persidangan nanti," ucapnya.

  Diketahui terdakwa Lian Silas didakwa pasal berlapis oleh JPU, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan narkotika.

  Adapun jeratan pidananya Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, kemudian Pasal 137 huruf a, b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ke 1 KUHP.

  Lian Silas ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara TPPU dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan sang anak Fredy Pratama alias Miming.

  Barang bukti yang disita dari Lian Silas diantaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita Rp101,4 miliar.

Pewarta: Firman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024