Jakarta (ANTARA) - Gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyambangi lima lokasi di Jakarta untuk membantu melayani warga memperpanjang masa berlaku dokumen penting berkendara itu, Rabu.
 
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, disebutkan lima lokasi itu, Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta Pusat, Mal Grand Cakung di Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Lindeteves Trade Center Glodok di Jakarta Barat dan Mal Citraland di Jakarta Barat.
 
Adapun waktu pelayanan permohonan SIM dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
 
Syarat mengakses layanan SIM Keliling, antara lain masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
 
Pemilik SIM diminta mempersiapkan foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Gerai SIM Keliling itu hanya dapat melayani permohonan SIM yang masih berlaku saja dan untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
 
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
 
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
 
Pemilik jenis SIM B tidak bisa memohon perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling, karena layanan itu hanya bisa di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
 
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: SIM Keliling ada di lima lokasi Jakarta 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024