Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita pilihan kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda.

Penyidik minta keterangan ahli terkait laporan terhadap Roy Suryo

Penyidik Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri meminta keterangan saksi ahli dalam proses penyelidikan terkait laporan polisi terhadap Roy Suryo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Selasa, mengatakan ada empat saksi ahli yang dimintai keterangan.

Selengkapnya klik di sini.

KPK umumkan penyidikan dugaan korupsi di PT Pelni

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelni (Persero) untuk tahun anggaran 2015-2020.

"Kami mengonfirmasi, betul KPK saat ini telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni persero tahun anggaran 2015-2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Selengkapnya klik di sini.

KPK dalami pengadaan pupuk saat SYL jabat Menteri Pertanian

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang mendalami soal proyek pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian saat Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Hal tersebut didalami penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan terhadap Direktur PT Dwimitra Tommy Nursamsu Mardisusanto pada Senin (8/1).

Selengkapnya klik di sini.

Pengamat ingatkan Polri patuhi SOP dalam penangkapan

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengingatkan jajaran Polri untuk mematuhi standar operasi prosedur (SOP) dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana agar tidak terjadi pelanggaran prosedur dan kesewenang-wenangan.

Bambang menyampaikan penangkapan dan penahanan seseorang oleh penyidik kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Polri.

Selengkapnya klik di sini.

Polisi ungkap komplotan penjual mobil bodong asal Pati

Polisi mengungkap komplotan penjual mobil tanpa dokumen legal yang tergabung dalam sebuah komunitas bernama "Lengek Squad" yang berlokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Selasa mengatakan, mobil-mobil bodong tersebut yang diperjualbelikan tersebut merupakan hasil tindak pidana fidusia.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024