Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggandeng kalangan orang tua untuk memberikan edukasi kepada anak-anaknya agar tidak terlibat tawuran antarpelajar atau hal-hal yang bisa mengakibatkan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
 
"Dinas Pendidikan melalui Satuan Pendidikan melakukan edukasi atau 'parenting' pada orang tua dan melakukan koordinasi dengan orang tua untuk melakukan pembinaan pada peserta didik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
 
Taga menyebutkan, orang tua memiliki peran dalam memantau anaknya dan memahami keberadaan anak serta aktivitasnya. Selain itu, orang tua juga diminta untuk melaporkan anaknya ke sekolah apabila anaknya sudah sampai ke rumah.
 
"Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga melalui Satuan Pendidikan melakukan sosialisasi tentang KJP Plus sehingga orang tua dan anak paham," ujar Taga.
 
Lalu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bekerjasama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang berada di lingkungan Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian dan Kejaksaan.

Baca juga: Sepanjang 2023, KJP Plus 492 siswa di Jakarta dihentikan
Baca juga: Polisi kembali tangkap remaja bersenjata tajam yang hendak tawuran
 
Kerja sama ini bertujuan memberikan edukasi pada peserta didik tentang pencegahan tawuran, penumbuhan karakter dan penguatan regulasi termasuk tata tertib sekolah.
 
Sebelumnya, KJP Plus bagi 492 pelajar di setiap jenjang pendidikan (SD-SMA) di DKI Jakarta dihentikan pada 2023 karena pelanggaran beberapa aturan termasuk terlibat tawuran.
 
"Tercatat sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/1).
 
Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021, terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan tersebut akan dibatalkan atau dihentikan.
 
Namun, pembatalan atau penghentian juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja. Purwosusilo mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan.
​​

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024