Para saksi hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut kaitan dugaan pemberian uang dari tersangka HH untuk tersangka EOSH selaku Wamenkumham melalui orang kepercayaannya
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga orang saksi soal dugaan pemberian uang kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Ketiga saksi tersebut yakni Advokat Yosi Andika Mulyadi dan asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana. Saksi selanjutnya yakni Sekretaris Direksi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Anita Zizlavsky.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut kaitan dugaan pemberian uang dari tersangka HH untuk tersangka EOSH selaku Wamenkumham melalui orang kepercayaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang diperiksa pada Selasa (8/1) memilih untuk tidak berkomentar soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK.

Yosi yang selesai diperiksa penyidik KPK pada Selasa (8/1) pukul 17.21 WIB tidak memberikan komentar apa pun soal pemeriksaannya. Dia hanya memberikan gestur dengan ibu jarinya sembari langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan Yogi yang selesai diperiksa penyidik KPK pada Selasa (8/1) pukul 17.45 WIB hanya sedikit memberikan komentar soal pemeriksaannya.

"Ini hanya pemeriksaan lanjutan dari yang kemarin," kata Yogi sambil bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Untuk diketahui, dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) atas perannya sebagai tersangka pemberi suap.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka penerima suap, yakni mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Meski demikian pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa konstruksi dugaan korupsi tersebut berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM mulai 2019 hingga 2022 terkait dengan status kepemilikan.

Baca juga: Advokat dan aspri Wamenkumham bungkam usai diperiksa KPK

Baca juga: KPK periksa pengacara dan aspri eks Wamenkumham Eddy Hiariej


Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, kata Alex, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai dengan rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH.

Sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, kata dia, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH yang dihadiri HH bersama staf dan PT CLM.

Hasil pertemuan tersebut dicapai kesepakatan, yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum untuk AHU PT CLM. EOSH menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya.

Besaran uang yang disepakati untuk diberikan HH kepada EOSH sejumlah sekitar Rp4 miliar.

Selain itu, kata Alex, HH juga mengalami permasalahan hukum di Bareskrim Polri. Untuk itu, EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sekitar Rp3 miliar.

Menurut dia, HH juga meminta bantuan EOSH selaku Wamenkumham pada saat itu untuk membantu proses buka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM dan atas kewenangan EOSH proses buka blokir akhirnya terlaksana.

Baca juga: PN Jaksel jadwalkan sidang Praperadilan eks Wamenkumham pekan depan

Ia mengatakan bahwa HH memberikan kembali uang sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

KPK, menurut dia, menjadikan pemberian yang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan.

HH sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024