Kami berharap pembelian dengan KTP bisa merata dan dapat dinikmati masyarakat yang membutuhkan.
Palembang (ANTARA) - DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meminta meningkatkan pengawasan penyaluran gas/LPG subsidi 3 kilogram (kg) agar tepat sasaran.

Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, di Palembang, Rabu, mengatakan penerapan pembelian LPG subsidi 3 kg dengan kartu tanda penduduk (KTP) bisa lebih tepat sasaran yang berlaku 1 Januari 2024 itu memiliki dampak positif, agar tidak terjadi penyaluran ke penerima yang tidak berhak.

"Setidaknya pembelian LPG subsidi dengan KTP akan termonitor, apakah konsumennya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berekonomi lemah atau tidak. Sebab, saat ini semua dilakukan secara daring, maka pembeli LPG ini dapat melalui website apakah konsumen itu masuk DTKS atau tidak," ujarnya pula.

Meski demikian, ia mengatakan semua pangkalan harus memiliki sarana aplikasi dan sinyal yang kuat untuk menerapkan kebijakan tersebut, agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Kami berharap pembelian dengan KTP bisa merata dan dapat dinikmati masyarakat yang membutuhkan. Jadi, pendapat saya lebih kepada pengawasan saja," kata dia lagi.

Ia mengatakan penerapan pembelian LPG subsidi menggunakan KTP harusnya bisa berjalan lebih optimal. Maka dari itu, dirinya meminta komisi yang membidangi hal itu untuk ikut memantau dan memastikan penerapannya.

“Kami berharap masyarakat yang memiliki kemampuan agar tidak membeli LPG 3 kg, apalagi bagi kategori industri seperti hotel, restoran, dan kafe yang ikutan mengambil jatah subsidi dari pemerintah,” kata Anita.

Pemerintah mulai tanggal 1 Januari 2024 mengatur pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan KTP di subpenyalur/pangkalan resmi. Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan tersebut.

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," katanya.

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, kata dia lagi, masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG tabung 3 kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi. Pendataan pengguna LPG 3 kg sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret-31 Desember 2023.

Pendistribusian LPG tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran, yakni diperuntukkan bagi rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga siap menjalankan penugasan transformasi penyaluran LPG subsidi 3 kg sesuai regulasi yang berlaku.

“Saat ini Pertamina Patra Niaga telah mempersiapkan infrastruktur merchant apps (MAP) untuk mendukung pencatatan transaksi LPG subsidi 3 kg di lebih dari 253 ribu pangkalan/subpenyalur di 411 kota dan kabupaten di Indonesia yang sudah terkonversi LPG,” kata dia pula.
Baca juga: Pertamina bakal tutup agen pangkalan bila menjual LPG 3 kg tanpa KTP
Baca juga: Pertamina Patra Niaga tingkatkan pendataan agar LPG 3 kg tepat sasaran

Penerjemah: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024