Pengesahan ETF Bitcoin spot di AS merupakan sinyal positif bagi industri aset kripto global.....
Jakarta (ANTARA) - Kalangan pelaku industri aset kripto di Tanah Air menyambut positif disetujuinya ETF Bitcoin Spot oleh U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) pada 10 Januari 2024 waktu Amerika Serikat.

CEO Indodax Oscar Darmawan di Jakarta, Kamis, menyatakan persetujuan ini merupakan tonggak penting bagi industri aset kripto global dan berpotensi memberikan dampak positif bagi pasar aset kripto di Indonesia.

Pengesahan ETF Bitcoin Spot, lanjutnya, menandakan Bitcoin sebagai komoditas yang diakui secara global, bahkan oleh SEC atau otoritas jasa keuangan (OJK) nya Amerika Serikat.

"Pengesahan ETF Bitcoin spot di AS merupakan sinyal positif bagi industri aset kripto global. Hal ini menunjukkan bahwa regulator mulai menerima kripto sebagai aset yang sah dan dapat diinvestasikan," ujar Oscar dalam keterangannya.

Baca juga: Nilai transaksi aset kripto capai Rp17,09 triliun pada November 2023

Menurut dia, disetujuinya ETF pertama ini dapat membantu masalah instabilitas Bitcoin itu sendiri.

“Aset kripto, tak terkecuali Bitcoin merupakan aset yang memiliki volatilitas yang tinggi. Maka dari itu, lahirnya ETF Bitcoin Spot dapat membuat harga bitcoin lebih stabil.

ETF Bitcoin Spot, tambahnya, dapat membuat Bitcoin lebih mudah dibeli dan dijual karena menawarkan likuiditas yang lebih tinggi daripada pasar Bitcoin spot tradisional.

Tak hanya itu,  ETF Bitcoin Spot, menurut dia, dapat membantu mendorong para investor baru untuk mengadopsi aset kripto.

"Diluncurkannya ETF Bitcoin Spot dapat menarik perhatian masyarakat untuk terjun ke dunia kripto. Hal ini karena ETF Bitcoin Spot memungkinkan calon investor untuk mencoba memasuki market tanpa ada risiko membeli aset itu sendiri," katanya.

Baca juga: CEO Indodax nilai aturan pajak kripto perlu ditinjau ulang

Setelah mendapatkan persetujuan dari SEC maka ETF dikabarkan dapat mulai diperdagangkan pada 11 Januari 2024.

Pewarta: Subagyo
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024