"Tersangka kami tetapkan sementara ada lima orang, dan apabila ada petunjuk lain dari Kejaksaan, kemungkinan bisa bertambah,"
Gorontalo (ANTARA) - Lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus kematian seorang mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo saat mengikuti pengaderan, bakal dijerat Pasal 359 tentang kelalaian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone Bolango Iptu Ahmad Fahri di Gorontalo, Kamis mengatakan kasus kematian mahasiswa IAIN itu, tahapan-nya kini sudah mulai pada proses pemenuhan berkas perkara, dan rencananya jika sudah rampung akan segera dikirim ke pihak Kejaksaan.

"Tersangka kami tetapkan sementara ada lima orang, dan apabila ada petunjuk lain dari kejaksaan, kemungkinan bisa bertambah," kata Kasat Reskrim.

Ia mengatakan dalam kasus ini lima orang tersangka tersebut merupakan panitia kegiatan pengaderan mahasiswa baru IAIN Sultan Amai Gorontalo yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bone Bolango.

Menurutnya saat ini lima orang tersangka yang inisial-nya belum dibuka ke publik itu, memang tidak dilakukan penahanan. Hal itu dikarenakan menurut penyidik, mereka telah bersikap koperatif dan selalu datang ke Mapolres ketika sewaktu -waktu diperlukan untuk dimintai keterangan, bahkan statusnya telah wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Selanjutnya berkas perkara kasus ini kata dia, sudah dalam tahap pemenuhan dan masih sementara disusun mengingat saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan cukup banyak, yakni sekitar 80 orang saksi, sehingga memerlukan waktu yang lama.

"Insya Allah minggu depan ketika berkas sudah dikirim, kami akan informasikan kembali perkembangannya," imbuhnya.

Pewarta: Susanti Sako/Zulkifli Polimengo
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024