Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (11/1) menjadi sorotan mulai dari laporan mengenai tindak pidana pemilihan umum yang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sampai dua komisioner KPK dilaporkan ke dewan pengawas.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

Sentra Gakkumdu: Tindak pidana Pemilu 2024 didominasi pemalsuan

Sebanyak 17 laporan tindak pidana Pemilu 2024 yang diterima Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari awal tahapan hingga 10 Januari 2024 didominasi jenis tindak pidana pemalsuan.

Kepala Satgas Gakkumdu Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhamdhani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis, mengatakan 17 tindak pidana pemilu tersebut berawal dari 75 temuan atau laporan yang diterima Satgas Gakkumdu.

Selengkapnya baca di sini.

Alex Marwata dan Nurul Ghufron diadukan ke Dewas KPK

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengungkapkan ada dua pimpinan KPK yang diadukan ke Dewas, yakni Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

"Pimpinan yang dilaporkan dua, NG (Nurul Ghufron) dan AM (Alexander Marwata)," kata Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

Dewas KPK segera sidangkan 93 pegawai terlibat kasus pungli rutan

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi segera menggelar sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara KPK.

"Pungli rutan akan segera kami sidangkan. Ada 93 (pegawai) yang akan disidangkan, tetapi tidak bisa semua sekaligus, akan dibagi beberapa kelompok," kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

Suhartoyo sebut MK sudah punya formula adili PHPU tanpa Anwar Usman

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya sudah mempunyai formula-formula dalam memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman agar tidak mengganggu kinerja majelis.

"Kami sudah mempunyai formula-formula untuk mengantisipasi itu. Mudah-mudahan tidak mengganggu," kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

Polisi: Motif penembakan di Sampang karena dendam

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol. Totok Suharyanto menyebut motif kasus penembakan seorang tokoh masyarakat yang juga relawan Prabowo-Gibran di Kabupaten Sampang bernama Muarah karena dendam.

Totok Suharyanto di Surabaya, Kamis mengatakan dalam kasus tersebut Polda Jatim menetapkan tiga warga Sampang berinisial MW, S dan H, serta dua orang dari Kabupaten Pasuruan berinisial AR dan AH sebagai tersangka.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024