OJK juga akan memperkuat ketentuan dengan menerbitkan POJK konsolidasi yang mengatur mengenai 'Single Present Policy'
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang meninjau kembali Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan Industri BPR dan BPRS 2021-2025 guna memperkuat tata kelola Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan tinjauan tersebut menjadi salah satu upaya OJK dalam merespons maraknya BPR yang bangkrut pada 2023.

“Saat ini OJK sedang melakukan revisit Roadmap BPR dan dalam tahap melaksanakan survei. Dalam waktu dekat diharapkan OJK sudah dapat meluncurkan Roadmap ini,” kata Dian dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Adapun sepanjang 2023 terdapat empat BPR yang ditutup karena kasus fraud, dan awal tahun 2024 terdapat satu BPR yang izinnya dicabut. Dian menjelaskan praktik fraud menjadi faktor utama ditutupnya banyak BPR di Indonesia.

Selain melakukan peninjauan peta jalan, OJK juga melakukan berbagai upaya lain. Di antaranya secara internal, OJK melanjutkan penguatan pengawasan melalui pelaksanaan lokakarya tipologi serta penanganan penyimpanan ketentuan perbankan.

Baca juga: OJK ungkap perkembangan terkait merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Baca juga: OJK ungkap alasan investasi hingga pinjol ilegal masih terus tumbuh


Kemudian sebagai langkah pencegahan kebangkrutan bank, OJK melakukan pendekatan dengan memperkuat permodalan dan konsolidasi BPR/S.

“Selanjutnya OJK juga akan memperkuat ketentuan dengan menerbitkan POJK konsolidasi yang mengatur mengenai Single Present Policy,” ujar Dian.

Lebih lanjut, meskipun terdapat pencabutan izin usaha BPR, Dian menjelaskan bahwa konsolidasi BPR yang terdampak COVID-19 menyebabkan jumlah BPR dari tahun ke tahun menunjukkan penurunan.

Tahun 2020 tercatat ada sebanyak 1.669 BPR/S, tahun 2021 sebanyak 1.632 BPR/S, tahun 2022 sebanyak 1.608 BPR/S dan per Desember 2023 sebanyak 1.581 BPR/S.

Namun demikian, beberapa indikator kinerja industri keuangan BPR/S masih menunjukkan pertumbuhan positif seperti aset, kredit pembiayaan dan dana pihak ketiga (DPK).

Dian menyampaikan, OJK terus meningkatkan fungsi pengawasan guna memastikan operasional BPR/S telah menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang didukung infrastruktur teknologi informasi.

Selain itu, penguatan tata kelola BPR/S juga didorong melalui konsolidasi atau merger BPR/S.

"Proses merger BPR/S hingga saat ini masih terus berlangsung terutama untuk BPR/S dengan kepemilikan yang sama dalam rangka untuk sinergi, efisiensi dan meningkatkan kapasitas pembiayaan," tutur Dian.

Sepanjang tahun 2023, OJK telah memberikan persetujuan konsolidasi sebanyak 38 BPR/S melalui merger yang tersebar di wilayah Indonesia.

Baca juga: Edukasi keuangan OJK Surakarta sasar belasan ribu orang selama 2023

Baca juga: OJK: Perbankan dalam negeri tetap menarik bagi investor luar negeri

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024