Jakarta (ANTARA News) - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi bioremediasi (pemulihan lahan eks tambang) PT Chevron Pacific Indonesia, Alexiat Tirtawidjaja, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejagung.

"Mantan General Manager Sumatera Light North Operation, AT, sampai pukul 15.00 WIB, belum hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin.

Seperti diketahui, Kejagung sudah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun, sampai sekarang belum memenuhi panggilan tersebut karena diketahui tengah berada di Amerika Serikat mendampingi suaminya yang sakit.

Alexiat merupakan bagian dari tujuh tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi bioremediasi yang merugikan keuangan negara Rp200 miliar.

Lima tersangka lainnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kelima tersangka itu, yakni Manajer Lingkungan Health Enviromental Safety (HES) Sumatera Operation Endah Rumbiyanti dengan dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Team Leader Sumatera Light North Kabupaten Duri Riau Widodo divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kukuh Kertasafari, Team Leader Produksi Area 5 dan 6 di Wilayah Operasi Sumatera Light South (SLS), dengan dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor juga memvonis bersalah terhadap kontraktor bioremediasi, yakni Ricksy Prematuri (Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI)) dengan lima tahun penjara dan Herlan bin Ompo (Direktur PT Sumigita Jaya) enam tahun kurungan.

Saat ini, tinggal Alexiat yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sedangkan satu orang lagi, yakni General Manager SLS PT CPI Bachtiar Abdul Fatah, masih menunggu vonis dari Pengadilan Tipikor. (R021/D007)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013