Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Jumat (12/1) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari polisi dalami akun pengancam Anies hingga KPK sebut Bupati Labuhan Batu syaratkan fee 15 persen untuk menangkan tender.

Klik di sini untuk berita selengkapnya

1. Polri dalami akun pengancam Anies Baswedan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti ancaman penembakan yang ditujukan kepada calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dengan melakukan pendalaman terhadap akun media sosial yang melakukan pengancaman.

“Polri telah melakukan proses pendalaman terhadap akun tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Selengkapnya di sini

2. KPK sebut Erik Adtrada syaratkan fee 15 persen untuk menangkan tender

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga (EAR) mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar dimenangkan dalam tender pengadaan barang dan jasa.

"Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu lima persen hingga 15 persen dari besaran anggaran proyek," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Selengkapnya di sini

3. KPK pelajari temuan PPATK soal dana kampanye

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaga antirasuah pasti akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk temuan soal transaksi mencurigakan

"Yang jelas kalau ada laporan PPATK pasti kita tindak lanjuti, kita lihat dulu, kita telaah dulu apakah ada unsur tindak pidana korupsinya sebagai predicate crime-nya," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Selengkapnya di sini

4. Bea Cukai jelaskan kendaraan bodong bisa lolos ekspor

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya menjelaskan bagaimana kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau bodong bisa lolos ekspor.

"Karena Bea Cukai tidak punya kewenangan mengecek barang yang diekspor ini betul milik yang bersangkutan atau barang curian," kata Fungsional Hubungan Masyarakat (Humas) KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya Bintang Satriawan saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat.

Selengkapnya di sini

5. KPK nyatakan banding atas putusan Rafael Alun

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

"Setelah tim jaksa KPK menganalisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini tim jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024