New York City (ANTARA) - Sidang kasus penipuan bisnis perdata yang dilakukan mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, dua putranya, dan Trump Organization ditutup pada Kamis (11/1) setelah muncul ancaman bom terhadap hakim yang memimpin persidangan tersebut.

Kepolisian Nassau County merespons ancaman bom di rumah Hakim Mahkamah Agung Manhattan Arthur Engoron di Long Island pada Kamis pagi waktu setempat.

Tak lama setelah muncul ancaman melalui telepon yang menargetkan rumah Penasihat Khusus Departemen Kehakiman AS Jack Smith dan Hakim Tanya Chutkan yang memimpin kasus pidana Trump. Insiden terbaru ini tidak mengganggu jalannya persidangan pada Kamis.

Meskipun hakim sempat melarang Trump untuk membuat argumen penutupnya sendiri pada Rabu (10/1), Trump diizinkan berbicara di ruang sidang selama sekitar lima menit sebelum penyampaian argumen penutup dari pihak Trump pada Kamis pukul 13.00 waktu setempat.

Menyebut dirinya sebagai "orang yang tidak bersalah", Trump mengatakan bahwa persidangan tersebut merupakan perburuan politik dan dia harus diberi kompensasi atas kehancuran reputasi, bukannya didenda.

Trump juga mengatakan Engoron memiliki agenda sendiri serta menuduh Jaksa Agung New York Letitia James membencinya dan memanfaatkannya agar terpilih kembali.

Kevin Wallace, penasihat hukum senior dari Kantor Kejaksaan Agung New York, mengatakan bahwa para terdakwa tidak dapat membantah fakta bahwa Trump menyampaikan laporan keuangan palsu.

Menurut Wallace, Trump melaporkan kondisi keuangan palsu setiap tahun sejak 2011 hingga 2021 dengan selisih sebanyak 2,2 miliar dolar AS.

Jaksa penuntut Negara Bagian New York menuntut denda sebesar hampir 370 juta dolar AS dalam kasus ini dan larangan seumur hidup terhadap Trump di industri real estat Negara Bagian New York.

Persidangan dimulai pada 2 Oktober 2023 dan hakim diperkirakan akan mengeluarkan putusannya atas kasus ini dalam beberapa pekan mendatang.
 

Pewarta: Xinhua
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024