Sampit (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan sebanyak 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 sudah melengkapi laporan awal dana kampanye (LADK).

“Sebanyak 16 parpol di Kotim yang menjadi peserta Pemilu 2024 sudah melaporkan LADK masing-masing, sempat dilakukan perbaikan tapi sekarang sudah lengkap dan sesuai semua,” kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Senin.
 
Rifqi menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan 339 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye pemilu didanai dan tanggung jawab peserta pemilu.
 
Dalam rangka mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, dan transparan, peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye yang dimaksud dalam laporan dana kampanye yang dibagi menjadi tiga jenis, yakni LADK, laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Baca juga: DEEP dorong KPU umumkan 119 caleg yang tak laporkan LADK
 
“Ketiga laporan dana kampanye ini harus dilaporkan oleh peserta pemilu sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
 
Batas pelaporan awal ialah pada 7 Januari 2024 lalu, namun kala itu LADK yang disampaikan sebagian besar parpol dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai, sehingga diberikan masa perbaikan selama 5 hari. Dalam tahap ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim turut mengawasi.
 
Sekarang 16 parpol di Kotim yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 telah menyampaikan LADK dan dinyatakan lengkap dan sesuai. Penyampaian LADK ini bersifat wajib, karena jika tidak maka peserta pemilu akan didiskualifikasi.
 
KPU Kotim juga mengumumkan rincian penerimaan dan pengeluaran dalam LADK masing-masing parpol, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), jumlah calon anggota legislatif 40 orang, total penerimaan Rp29.400.000, dan total pengeluaran Rp9.450.000.
 
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), jumlah calon anggota legislatif 40 orang, total penerimaan Rp145.429.060, dan total pengeluaran Rp134.226.321.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), jumlah calon anggota legislatif 40 orang, total penerimaan Rp600.000, belum ada pengeluaran.
 
Partai Golongan Karya (Golkar), jumlah calon anggota legislatif 40 orang, total penerimaan Rp30.005.341, dan total pengeluaran Rp10.014.069.
 
Partai Nasional Demokrat (Nasdem), jumlah calon anggota legislatif 40 orang, total penerimaan Rp1.000.000, belum ada pengeluaran.
 
Partai Buruh, jumlah calon anggota legislatif 8 orang, total penerimaan Rp9.520.000, dan total pengeluaran Rp6.770.000.
 
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), jumlah calon anggota legislatif 13 orang, total penerimaan Rp23.000.000, dan total pengeluaran Rp23.000.000.
 
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), jumlah calon anggota legislatif 40 orang, total penerimaan Rp1.000.000, belum ada pengeluaran.
 
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), jumlah calon anggota legislatif 25 orang, total penerimaan Rp100.000, belum ada pengeluaran.
 
Partai Amanat Nasional (PAN), jumlah calon anggota legislatif 40 orang, total penerimaan Rp20.600.000, dan total pengeluaran Rp20.500.000.
 
Partai Bulan Bintang (PBB), jumlah calon anggota legislatif 3 orang, total penerimaan Rp1.220.017, dan total pengeluaran Rp10.000.
 
Partai Demokrat, jumlah calon anggota legislatif 40 orang, total penerimaan Rp115.000, belum ada pengeluaran.
 
Partai Solidaritas Indonesia (PSI), jumlah calon anggota legislatif 17 orang, total penerimaan Rp1.100.000, belum ada pengeluaran
 
Partai Persatuan Indonesia (Perindo), jumlah calon anggota legislatif 40 orang, total penerimaan Rp1.000.000, belum ada pengeluaran.
 
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), jumlah calon anggota legislatif 30 orang, total penerimaan Rp12.844.500, dan total pengeluaran Rp11.853.500
 
Partai Ummat, jumlah calon anggota legislatif 7 orang, total penerimaan Rp100.000, belum ada pengeluaran.

Baca juga: KPK pelajari temuan PPATK soal dana kampanye
Baca juga: KPU DKI terima laporan dana kampanye parpol dan calon anggota DPD DKI

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Devita Maulina
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024