Jakarta (ANTARA) - Sebuah kelompok sipil Indonesia yang menamakan diri Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti-Racun (Tampar) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Senin (15/1) memprotes langkah negara tersebut membuang air limbah terkontaminasi nuklir dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima Daiichi yang rusak ke Samudra Pasifik.

"Kami memperingatkan pemerintah Jepang untuk menghentikan pembuangan air limbah terkontaminasi nuklir yang berdampak buruk bagi air dan biota laut di Samudra Pasifik, termasuk ikan-ikan yang bermigrasi ke Indonesia, seperti ikan tuna sirip kuning," ujar Julius Ibrani, salah satu anggota kelompok sipil itu.

Pembuangan air terkontaminasi nuklir ini jelas melanggar hukum Indonesia maupun hukum internasional karena Jepang tidak berkonsultasi dengan negara-negara yang terkena dampak arus Samudra Pasifik, termasuk Indonesia, sebelum melaksanakan pembuangan tersebut, kata Julius Ibrani yang juga ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) itu.

Anggota Tampar lainnya, Marthin Hadiwinata, yang juga merupakan koordinator nasional di lembaga swadaya masyarakat Maritime Ecology, menambahkan bahwa kelompok-kelompok sipil Indonesia mendesak pemerintah Jepang untuk menghentikan pembuangan air limbah nuklir ke laut dan memeriksa dampak lingkungan dari pembuangan tersebut secara menyeluruh.

Mereka mendesak Jepang untuk melarang ekspor produk makanan lautnya ke Indonesia serta mengumumkan nama-nama restoran, baik di Jepang maupun di Indonesia, yang menyediakan makanan laut yang terdampak pembuangan air limbah terkontaminasi nuklir tersebut.
 

Pewarta: Xinhua
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024