Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta menertibkan alat peraga kampanye (APK) partai politik di tiga wilayah di Ibu Kota menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Di Jakarta Barat itu di daerah Joglo, Kembangan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Penertiban di Jakarta Selatan dilakukan di Jalan Gatot Subroto dan Rasuna Said. "Lalu di Jakarta Timur itu daerah Matraman," katanya.

Benny menuturkan penertiban ini dilakukan Bawaslu DKI bersama Satpol PP, Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, partai politik maupun jajaran tingkat kabupaten maupun kota.

Baca juga: Pencabutan APK pemilu menunggu Bawaslu DKI
 
Alat peraga kampanye (APK) terpasang menutupi jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.
Penertiban ini terus dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan lokasi yang sudah terlihat semrawut. Adapun hambatan dalam kegiatan ini, yakni sumber daya manusia (SDM) yang terbatas.

"Karena SDM kami kan terbatas, sebenarnya Satpol PP selaku penegak perda itu bisa juga melakukan eksekusi secara langsung," katanya.

Benny menegaskan, seharusnya kampanye menjadi ajang edukasi politik yang benar dengan mencerahkan bukannya membahayakan pengguna jalan.

Terlebih, pihaknya juga telah mengimbau kepada partai politik peserta pemilu maupun perseorangan seperti caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI supaya tidak memasang APK di tempat terlarang.

"Nah teman-teman kami di tingkat kabupaten, kota dan kecamatan sebenarnya juga sudah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP," tuturnya.

Baca juga: Pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh membahayakan masyarakat
 
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyita atribut berupa spanduk dan baliho partai politik yang tidak memiliki izin atau sudah habis masa pemasangan, Senin (24/7/2023). (ANTARA/HO)
Bawaslu DKI merujuk pada Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan bahwa pencabutan APK Pemilu 2024 di tempat-tempat terlarang di Jakarta menunggu keputusan Bawaslu DKI Jakarta.

Hal itu termasuk adanya APK berupa bendera di pembatas jalur sepeda (stick cone) di jalan layang (flyover) Rasuna Said, Jakarta Selatan, oleh sejumlah oknum dari partai politik.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024