Dari 79 perusahaan peraih Proper hitam yang kita lakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), dua diteruskan ke tuntutan pidanaJakarta (ANTARA News) - Dua perusahaan peraih Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) hitam saat ini dalam tahap diteruskan ke tuntutan pidana.
"Dari 79 perusahaan peraih Proper hitam yang kita lakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), dua diteruskan ke tuntutan pidana," kata Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Sudariyono, di Jakarta, Jumat.
Proper merupakan program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berupa kegiatan pengawasan dan pemberian insentif dan atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan.
Penghargaan Proper bertujuan mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan.
Capaian tersebut melalui integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa, penerapan sistem manajemen lingkungan, 3R, efisiensi energi, konservasi sumber daya dan pelaksanaan bisnis yang beretika serta bertanggung jawab terhadap masyarakat melalui program pengembangan masyarakat.
Peringkat kinerja Proper dibedakan menjadi lima warna yaitu Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam. Kriteria ketaatan digunakan untuk pemeringkatan Biru, Merah dan Hitam, sedangkan kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan adalah Hijau dan Emas.
Penilaian yang dilakukan berdasarkan ketaatan dari pelaksanaan dokumen lingkungan (AMDAL/ UKL-UPL), upaya pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan penganggulangan kerusakan lingkungan khusus bagi kegiatan pertambangan.
Lebih lanjut Sudariyono mengatakan, sebanyak 39 perusahaan juga dikenakan sanksi paksaan pemerintah, misalnya harus memperbaiki pengolahan air limbahnya.
Sementara 11 perusahaan sudah selesai pulbaket dan sedang susun sanksi administrasi. Serta 27 perusahaan sedang pulbaket dan akan selesai pada September mendatang.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013