MCI berharap Investree akan segera melakukan rencana aksi serta membenahi manajemen risiko perusahaan.
Jakarta (ANTARA) - Mandiri Capital Indonesia (MCI) menyampaikan bahwa saat ini terus memantau komitmen rencana aksi (action plan) dari perusahaan fintech P2P Lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Sebagai salah satu perusahaan yang menyuntikkan pendanaan modal kepada Investree, MCI berharap Investree akan segera melakukan rencana aksi serta membenahi manajemen risiko perusahaan.

“Jadi action plan akan terus kami pantau bersama dengan investor lain gitu ya, akan di-announce bersama dengan startup-nya. Ini (Investree) kita akan terus pantau karena ya tadi saya bilang, kualitas portfolio ini kan menentukan valuasinya nanti,” kata CEO Mandiri Capital Indonesia Ronald Simorangkir dalam acara Media Outlook 2024, di Jakarta, Rabu.

Adapun Investree saat ini tengah mendapatkan sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena dinilai melanggar ketentuan penyaluran pinjaman. Hingga 12 Januari 2023, salah satu platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen, melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen.

Menimbang hal tersebut, Ronald menilai bahwa saat ini portfolio pendanaan modal MCI terhadap fintech P2P Lending masih cukup sehat. Hal itu dikarenakan MCI lebih mengarahkan penyuntikan modal kepada P2P Lending yang mempunyai fokus segmentasi pasar.

Dia memberikan contoh fintech Amartha yang memiliki target pasar secara spesifik untuk pemberdayaan perempuan.

“Jadi fokusnya ada target marketnya. Jadi untuk yang tadi (Investree), kami ikut proses dengan investor yang lain ya, kebetulan mungkin hari ini akan ada pembahasan dengan ini. Tapi kita pantau terus. Kalau dari sisi Mandiri, alert-nya itu udah jalan,” ujarnya.

Pada lain kesempatan, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkap bahwa hingga saat ini, pihaknya masih belum menerima adanya pengembalian izin dari Investree.

Selama belum ada pemenuhan syarat tersebut, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan.

Selama proses pendalaman OJK, Agusman mengatakan pihaknya juga intens melakukan koordinasi dengan pihak Investree sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk terus mengetahui kondisi terkini perusahaan.

“Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Kegiatan Usaha, hingga dapat berupa Pencabutan Izin usaha,” ujarnya pula.
Baca juga: OJK beri sanksi ke Investree karena langgar ketentuan kredit macet
Baca juga: OJK ungkap alasan investasi hingga pinjol ilegal masih terus tumbuh

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024