Tata cara tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan yang dapat menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memaparkan tata cara penyelenggaraan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan pasca-penerbitan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
 
"Tata cara tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan yang dapat menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
 
Pertama, kata Nadia, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan atau perpanjangan SIP yang sudah habis masa berlakunya, dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di kabupaten/kota tempat tenaga medis dan tenaga kesehatan menjalankan praktiknya.

Baca juga: Kemenkes integrasikan layanan STR seumur hidup ke Satusehat SDMK
 
Kemudian, sambungnya, Kepala Dinkes atau Kepala DPMPTSP di kabupaten/kota menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Adapun bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU Kesehatan diundangkan, kata dia, harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
 
"Kemudian Kepala Dinkes atau Kepala DPMPTSP di kabupaten/kota menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut," ujarnya.
 
Nadia melanjutkan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku seumur hidup, bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lulus kurang dari lima tahun sebelum UU Kesehatan diundangkan, dilakukan dengan melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.

Baca juga: Pemenuhan kompetensi tetap berlaku meski STR berlaku seumur hidup
 
Selanjutnya Kepala Dinkes dan Kepala DPMPTSP  di kabupaten/kota menerbitkan SIP yang berlaku selama lima tahun.
 
Sedangkan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari lima tahun terhitung sejak sebelum UU Kesehatan diundangkan dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP, kata dia, maka harus melampirkan STR, surat keterangan tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi.
 
"Bukti pemenuhan kompetensi diperoleh setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan kolegium atau penyelenggara pendidikan," tutur Siti Nadia Tarmizi.

Baca juga: Kemenkes luncurkan SATUSEHAT SDMK untuk tenaga medis dan kesehatan
 

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024