Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan aturan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diperlukan untuk mendukung perkembangan industri perusahaan modal ventura dan modal ventura syariah saat ini.

“Perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah memiliki peran penting dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan serta perusahaan/debitur dengan skala UMKM, yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya,” kata Aman dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Salah satu pokok pengaturan dalam POJK terbaru adalah adanya pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Dalam aturan barunya, perusahaan modal ventura wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori yaitu fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan Dana Ventura, yang selanjutnya disebut sebagai perusahaan berbentuk perusahaan modal ventura.

Selain itu, perusahaan modal ventura harus fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk venture debt corporation.

“Dengan adanya pengkategorian tersebut diharapkan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dapat secara fokus dan optimal dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih,” ujarnya.

Selain itu, POJK Nomor 25 Tahun 2023 juga memperkuat beberapa regulasi yaitu di antaranya, pertama POJK Nomor 25 Tahun 2023 mengatur kewajiban perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Kedua, Pengelolaan Dana Ventura POJK mengatur secara lebih lengkap regulasi mengenai dana ventura yaitu sejak permohonan izin pengelolaan dana ventura hingga pembubaran dana ventura.

Selain itu diatur pula persyaratan sumber daya manusia dan struktur organisasi perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah yang akan mengelola dana ventura, penggunaan nama dana ventura, perjanjian pembentukan dana ventura, penempatan dana ventura, persyaratan pemegang unit penyertaan dana ventura.

Adapun POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah ini mencabut POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Baca juga: Pembiayaan modal ventura di Sulut hingga Juni tumbuh 64,48 persen

Baca juga: Konferensi IndoBisa di Bandung hubungkan startup dengan modal ventura

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2024