Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Rabu (17/1), yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.

1. KPK dalami informasi perusahaan Jerman suap pejabat Indonesia

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memerintahkan jajaran lembaga antirasuah untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan perusahaan perangkat lunak asal Jerman SAP menyuap sejumlah pejabat di Indonesia.

"(Soal) SAP, sudah saya tanyakan langsung kepada direktur penyelidikan dan juga direktur PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat) untuk segera melakukan semacam pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terhadap itu," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini


2. Dewas KPK gelar sidang etik pegawai terkait pungli di Rutan KPK

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik terhadap para pegawai lembaga antirasuah itu, Rabu, terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Sidang seperti biasanya. Jadi, yang 90 orang itu dibagi enam (sidang), kemudian sisanya tiga orang," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini


3. Polri tuntaskan penyidikan kasus "match fixing" mafia bola

Satgas Antimafia Bola Polri telah menuntaskan penyidikan kasus mafia bola berupa pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018 yang melibatkan tujuh orang tersangka.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Alfis Suhaili di Jakarta, Rabu malam, mengatakan pihaknya melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta.

“Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar, sehingga Selasa kemarin (16/1) proses penyidikan kami telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum,” kata Alfis.

Selengkapnya baca di sini


4. Kejari tahan lima komisioner KPU Aru diduga korupsi

Kejaksaan Negeri Aru, Maluku menahan lima komisioner KPU Kabupaten Aru atas perkara tindak pidana korupsi dana hibah pilkada 2020.

"Penahanan kelima tersangka itu dilakukan tim JPU Kejari Aru setelah menerima penyerahan tahap dua (P-21) dari penyidik Satrekrim Polresta Aru," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Rabu.

Selengkapnya baca di sini


5. Majelis hakim vonis mantan Wali Kota Lhokseumawe enam tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dengan hukuman enam tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai R Hendral pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Selengkapnya baca di sini
 

Pewarta: Fauzi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024