Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) RI meluncurkan empat buku yang ditulis oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, mantan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, dan mantan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

“Saya yakin bahwa dengan peluncuran buku pada pagi hari ini, kita semua akan mendapatkan wawasan yang baru yang lebih berharga dibanding wawasan kita yang ada pada saat ini,” kata Ketua MK Suhartoyo di saat peluncuran buku tersebut di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis.

Empat judul buku yang diluncurkan tersebut adalah Ora Et Labora: Perjuangan dan Pergulatan Anak Tarutung Menjadi Pengadil oleh Manahan M.P. Sitompul dan 70 Tahun Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A. Dalam Pusaran Kehidupan dan Supremasi Konstitusi oleh Wahiduddin Adams.

Kemudian, Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM: Dialektika Kontraterorisme di Indonesia oleh Arsul Sani serta Membiasakan yang Benar: Kumpulan Tulisan dan Kesaksian Sahabat oleh Wahiduddin Adams.

Ketua MK mengatakan, menulis buku memang menjadi tradisi di MK, terlebih di kalangan hakim konstitusi. Di sisi lain, ia meyakini bahwa membaca buku akan menambah khazanah pemikiran, yakni dari tidak tahu menjadi tahu.

Untuk itu, Suhartoyo berharap judul-judul yang diluncurkan pada hari ini tidak menjadi buku terakhir yang ditulis oleh Wahiduddin Adams dan Manahan M.P. Sitompul.

“Saya yakin bahwa kita masih berharap Yang Mulia Bapak Wahid akan melanjutkan aktivitas sebagai dosen. Demikian juga Yang Mulia Pak Manahan, saya kira dalam keseharian masih banyak ide gagasan dan pikiran-pikiran yang bisa dituangkan dalam buku,” imbuhnya.

Sementara bagi Arsul Sani, Suhartoyo meyakini bahwa buku yang diluncurkan tersebut merupakan awal yang baik. Adapun, Arsul Sani dilantik sebagai hakim konstitusi di Istana Negara pada hari ini, Kamis, menggantikan Wahiduddin Adams.

“Demikian juga Pak Arsul, ini merupakan awal yang sangat baik, kebetulan beliau hobinya menulis,” tutur Suhartoyo.

Lebih lanjut dalam sambutannya, Suhartoyo menyoroti salah satu buku yang ditulis Wahiduddin Adams, yaitu Membiasakan yang Benar: Kumpulan Tulisan dan Kesaksian Sahabat.

Dari buku tersebut, kata dia, dapat diambil pelajaran bahwa sesuatu yang benar perlu dibiasakan, bukan justru membenarkan sesuatu yang sudah biasa dilakukan.

“Karena apa? Karena membenarkan sesuatu yang biasa itu masih belum teruji kebenarannya. Tapi ketika kemudian membiasakan sesuatu yang benar, itu sesuatu yang pasti sudah teruji kebenarannya,” ujar Ketua MK.
Baca juga: MK tolak uji formil syarat usia capres-cawapres Denny Indrayana cs
Baca juga: Suhartoyo sebut MK sudah punya formula adili PHPU tanpa Anwar Usman
Baca juga: MK jadikan agenda pembukaan masa sidang sebagai tradisi baru
Baca juga: Waktu penyelesaian perkara di MK tahun 2023 lebih cepat daripada 2022

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024