Jakarta (ANTARA) - Mantan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Manahan M.P. Sitompul resmi purnabakti dari jabatannya di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana digelarnya wisuda purnabakti dan pisah sambut hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis.

“Hari ini adalah hari yang cukup bersejarah bagi kita semua, keluarga besar Mahkamah Konstitusi. Di satu sisi, ada dua rekan kita yang bertahun-tahun membersamai kita dalam suka dan duka, dengan berbagai kelebihan, kekurangan, dan karakternya masing-masing,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sambutannya.

Suhartoyo menyampaikan rasa terima kasih kepada Wahiduddin dan Manahan atas loyalitas, dedikasi, dan pengabdian kepada MK.

“Kami atas nama besar keluarga Mahkamah Konstitusi, Pak Manahan dan Pak Wahid, mengucapkan banyak terima kasih atas loyalitas, dedikasi, dan pengabdian selama di MK, yang banyak catatan-catatan dari saya dan teman-teman kepada Yang Mulia,” imbuhnya.

Menurut Suhartoyo, momen wisuda purnabakti ini berkesan karena menjadi momentum pembuktian bagi Wahiduddin dan Manahan bahwa keduanya berhasil mengemban tugas sebagai penjaga konstitusi.

“Untuk Bapak berdua tentunya sudah sebuah kepastian bahwa hari ini adalah hari pembuktian bahwa betul-betul bisa menjalankan tugas, seluruh dedikasi, dan loyalitasnya secara formal, artinya selesai dengan baik,” ucap Suhartoyo.

Pada kesempatan yang sama, MK juga menyambut secara resmi dua hakim konstitusi baru, yakni Arsul Sani yang menggantikan Wahiduddin dan Ridwan Mansyur yang menggantikan Manahan.

Pantauan ANTARA, hakim konstitusi purnabakti menyerahkan kalung jabatan hakim lalu dipasangkan kepada hakim konstitusi yang baru oleh Ketua MK. Penyerahan kalung itu disaksikan oleh tujuh hakim konstitusi lainnya.

Adapun Ridwan Mansyur mengucapkan sumpah pelantikan sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat Keputusan Presiden Nomor 98/P/2023 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi.

Kemudian, Arsul Sani mengucapkan sumpah pada hari ini, Kamis, di Istana Negara. Ia dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR dan ditetapkan pada 24 Oktober 2023.

Baca juga: Arsul Sani bertekad kembalikan kepercayaan publik terhadap MK

Baca juga: Awali tahun 2024, MK luncurkan empat buku hakim konstitusi

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024