...kecuali untuk izin pinjam pakai kawasan hutan ini yang lebih banyak persoalannya.
Ambon (ANTARA) - Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku menyebutkan penyusunan desain perbaikan ruas-ruas jalan kabupaten dan kota menggunakan sumber dana pemerintah lewat Inpres 03 Tahun 2023 tentang Percepatan Konektivitas Jalan Daerah sering terbentur masalah kawasan hutan.

"Kalau sisi desain secara mendetail dari kabupaten dan kota sudah lebih siap dan permasalahannya lebih sedikit, kecuali untuk izin pinjam pakai kawasan hutan ini yang lebih banyak persoalannya," kata Kabag Tata Usaha BPJN Maluku Telly Cappenberg, di Ambon, Kamis.

Karena ada banyak ruas-ruas jalan kabupaten dan kota di Maluku yang masuk kawasan hutan, menurut dia lagi, sehingga kendala ini juga sudah disampaikan BPJN dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Maluku yang mempertanyakan pelaksanaan Inpres 03/2023 oleh pemerintah kabupaten/kota di provinsi ini.

"Dalam rapat tersebut, kami bersama staf telah menjelaskan pengusulan perbaikan ruas jalan daerah yang diajukan kabupaten dan kota dan telah dilakukan verifikasi di tingkat balai dan selanjutnya diverifikasi di tingkat pusat," katanya lagi.

Untuk sekarang ini Inpres Jalan Daerah telah dilakukan verifikasi serta pendampingan di BPJN Maluku secara online maupun offline.

Proses verifikasinya dilakukan hingga pekan kedua Januari 2024 dan dilanjutkan prosesnya di pusat.

Setelah verifikasi, ada beberapa hal yang perlu disampaikan kalau ada sebagian usulan dari kabupaten/kota sering terkendala izin pinjam pakai kawasan hutan dan izin lingkungan.

Dia mengakui ada belasan usulan yang dimasukkan ke BPJN Maluku, antara lain Kabupaten Kepulauan Tanimbar ada empat usulan, SBB dua usulan, SBT enam usulan, Kota Ambon empat usulan, dan Kota Tual dua usulan, kecuali Kabupaten Maluku Tenggara yang tidak melakukan pengusulan.
Baca juga: Menteri PUPR: Perbaikan jalan daerah kembangkan wisata pansela Jateng
Baca juga: Progres pengerjaan Inpres Jalan Daerah di Lampung capai 76,61 persen

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024