Medan (ANTARA) - Polisi Resor (Polres) Mandailing Natal menangkap pria berinisial DP (24) dan MF (28) warga Kota Padang, Sumatera Barat yang merupakan terduga kurir narkotika jenis ganja seberat 116,2 kilogram.

"Barang bukti yang disita berupa ganja 116, 2 kilogram, satu unit mobil yang digunakan mengangkat barang bukti," kata Kepala Polres Mandailing Natal AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq saat dihubungi dari Medan, Kamis.

Reza mengatakan petugas melakukan penangkapan dua terduga kurir tersebut di Jalan Umum simpang Tambangan, Desa Laru Lombang Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (9/1).

"Hasil interogasi, dua tersangka sudah melakukan dua kali pengiriman pada Februari 2023 sebanyak 70 kilogram yang disuruh berinisial F dengan upah Rp6,5 juta, dan sekarang Rp10 juta per orang untuk mengambil ganja ke Mandailing Natal dengan tujuan Padang, Sumatera Barat," tutur Reza.

Dia mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan tentang keberadaan F sebagai orang yang menyuruh tersangka.

"Untuk pemilik dan bandar, masih kami selidiki. Kami berharap masyarakat segera sadar akan bahaya narkoba ini," ujarnya.

Alumni Akpol tahun 2003 ini menambahkan, Polres Mandailing Natal terus melakukan sosialisasi ke wilayah rawan narkoba agar produksi ganja di Kabupaten ini agar berkurang hingga bersih.

"Tentunya baik itu secara bersosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, edukasi serta preventif dan melakukan patroli. Upaya terakhir adalah melakukan penegakan hukum," kata Kapolres.

Polda Sumut dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba di antaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024