Saya ingin mengingatkan dalam konteks Pemilu 2024 terkait dengan Sirekap, bukan menjadi sistem resmi karena tidak ada payung hukumnya
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengingatkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikembangkan KPU, bukan sistem resmi penghitungan suara Pemilu.

"Saya ingin mengingatkan dalam konteks Pemilu 2024 terkait dengan Sirekap, bukan menjadi sistem resmi karena tidak ada payung hukumnya," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan Sirekap hanya menjadi alat bantu penghitungan yang praktis. Menurutnya, sistem tersebut tidak diwajibkan untuk diterapkan dalam penghitungan suara pemilu. Penghitungan resmi harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yakni penghitungan secara konvensional.

"Sirekap menjadi alat bantu saja, alat pembanding. Karena alat bantu dan pembanding maka tidak menjadi suatu yang harus, seakan menjadi wajib. Resminya tetap yang konvensional," katanya menegaskan.

Sebelumnya, anggota KPU RI Parsadaan Harahap menegaskan aplikasi Sirekap akan digunakan hanya untuk membantu memonitor proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024.

Menurut dia, aplikasi itu saat ini sedang diperbaiki sistemnya. Dan terkait PKPU tentang aplikasi itu masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.

Baca juga: KPU RI: Aplikasi SIREKAP bantu pantau hasil hitung Pemilu 2024

Baca juga: Sekjen KIPP kritisi Sirekap kurang beri ruang komunikasi publik


Sirekap merupakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan. Fungsi Sirekap adalah membantu sistem rekapitulasi KPU, perhitungan, hasil perhitungan suara dari berjenjang (kabupaten/kota, provinsi) sampai ke pusat, dengan cara memasukkan data ke sistem komputer.

Keberadaan Sirekap dalam Pemilu diawasi oleh KPU. Fungsi dan tujuan adanya Sistem Informasi Rekapitulasi Sirekap adalah digunakan sebagai alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara sementara di tempat pemungutan suara (TPS) dan untuk menyampaikan hasil perhitungan suara sementara secara cepat kepada publik.

Sirekap Pemilu juga telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Pengertian Sirekap tercantum dalam Pasal 1 Ayat (56), berbunyi sebagai berikut:

Baca juga: Titi: Lebih baik KPU fokus pada Sirekap ketimbang memikirkan e-voting

"Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu".

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024