Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menindaklanjuti seluruh laporan yang berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu 2024.

"Kami telah meminta pada KASN untuk menindaklanjuti terhadap seluruh laporan yang terkait dengan netralitas ASN," kata Azwar Anas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Azwar mengingatkan kembali bahwa masyarakat dapat melaporkan ASN yang diduga melanggar aturan netralitas karena mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024.

Dari laporan tersebut, KASN kemudian memberikan rekomendasi dan menggolongkan jenis pelanggaran tersebut, dari kategori ringan sampai berat, dengan sanksi administratif hingga pemberhentian maupun sanksi pidana.

Baca juga: Jaga netralitas, Satgas Pemilu Kemenkumham DKI awasi medsos ASN

Namun demikian, Azwar mengatakan laporan atau pengaduan tersebut tidak bisa seluruhnya diverifikasi.

"Kami akan verifikasi terkait pengaduan-pengaduan, tetapi sekali lagi, pengaduan ada yang bisa diverifikasi, ada juga yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan," jelasnya.

Menurut Azwar, jumlah pengaduan atau laporan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 akan jauh lebih banyak karena berbarengan dengan pemilihan anggota legislatif.

Kemenpan RB pun sudah berkoordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memverifikasi pelanggaran berkaitan netralitas ASN.

Baca juga: BBPPMPV Bispar sosialisasikan pentingnya netralitas ASN di Pemilu

Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto memprediksi jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 akan mencapai 10.000 kasus atau naik lima kali lipat dibandingkan pelanggaran pada Pilkada 2020.

Pada Pilkada 2020, KASN mencatat pelanggaran netralitas ASN di 270 daerah mencapai 2.304 kasus.

Angka pelanggaran ASN itu diprediksi meningkat tajam hingga lima kali lipat, mengingat Pemilu 2024 berlangsung di 548 daerah dengan berbagai tingkatan pemilihan, mulai dari pemilihan anggota DPRD kabupaten, DPRD kota, DPR RI, DPD RI, hingga presiden dan wakil presiden.

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024. Baca juga: Kemenkominfo dukung KASN kawal netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024