Pamekasan (ANTARA) - Tim Penyidik Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Jatim kepada sejumlah kelompok masyarakat.

"Hingga hari ini tim KPK masih di Mapolres Pamekasan," kata Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiahrto dalam keterangan pers kepada media per telepon, Jumat sore.

Tim penyidik KPK tiba di Pamekasan, Kamis (18/1) dan meminjam salah satu ruangan di Mapolres Pamekasan untuk menyidik kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah.

Sebelum ke Pamekasan tim penyidik antirasuah ini juga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Sumenep dan meminjam salah satu ruangan di Mapolres Sumenep.

Salah seorang kepala desa yang diperiksa adalah Kepala Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Sumenep Didik Supriyono. Ia diperiksa, karena ada salah satu kelompok masyarakat di desanya yang menerima kucuran dana hibah dari Pemprov Jatim yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka dalam kasus itu.

Di Sumenep, tim penyidik KPK meminjam ruangan Polres Sumenep sejak 16 hingga 17 Januari 2024 dan pada 18 hingga 18 Januari 2024 beralih ke Kabupaten Pamekasan dengan meminjam salah satu ruangan di Mapolres Pamekasan.

Sebagaimana di Kabupaten Sumenep, kegiatan penyidikan oleh tim di Mapolres Pamekasan juga tertutup bagi warga dengan dalih untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah untuk Pokmas dari Pemprov Jatim.

Keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat. Tim juga menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp1 miliar.

Sebanyak 21 nama Pokmas tercatat sebagai penerima hibah di antaranya berada di Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.
Baca juga: KPK periksa tiga koordinator pokmas saksi korupsi dana hibah Jatim
Baca juga: KPK panggil 36 ketua pokmas Jatim sebagai saksi kasus dana hibah

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024