......Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri.
Jakarta (ANTARA) - Menko Airlangga menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Mendagri tertanggal 19 Januari 2024 sudah cukup menjadi acuan bagi Kepala Daerah untuk memberikan insentif fiskal kepada jasa hiburan tertentu.

SE yang dimaksud mengacu pada SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Masukannya tadi sudah kami terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” kata Menko Airlangga di Jakarta, Senin.

Hal itu ia sampaikan saat menerima audiensi Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian.

Baca juga: Asosiasi dan pengusaha industri hiburan adakan rapat dengan Airlangga

Dalam pertemuan tersebut, Menko Airlangga menerima aspirasi terkait penerapan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan yang naik sebesar 40-75 persen, dan terkait dengan kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

Selanjutnya Menko Airlangga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah(HKPD), telah jelas diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.

Hal ini telah ditegaskan oleh Mendagri melalui SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Wali Kota.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40-75 persen.

Dengan kewenangan tersebut, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024," ujarnya.

Baca juga: PHRI Bali ingin spa tak masuk hiburan meski pajak 40 persen ditunda

Menko Airlangga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan Ditanggung Pemerintah (DTP).

Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10 persen, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen dari tarif normal yang semula 22 persen.

"Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif," terang Airlangga.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah tidak pernah melibatkan para pelaku usaha atau asosiasi di sektor terkait selama proses penyusunan aturan besaran pajak tersebut.

Ia mengatakan tidak pernah ada sosialisasi tentang rencana kenaikan pajak di sektor hiburan.

“Setelah kami baca naskah akademiknya, ternyata naskah akademiknya juga tidak secara khusus membahas mengenai pajak terhadap jasa hiburan yang terkena itu,” ujarnya.

Baca juga: Airlangga sebut pajak hiburan bisa lebih rendah dari 40-75 persen

Turut hadir dalam kesempatan tersebut antara lain yakni Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani, serta sejumlah perwakilan pengusaha perhotelan dan jasa hiburan seperti Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024