KPAI sudah memitigasi eksploitasi dan penyalahgunaan anak dalam politik elektoral, utamanya selama masa kampanye
Jakarta (ANTARA) -
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkolaborasi antarlembaga dengan membuat berbagai kesepakatan dan memberi masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mencegah anak dari eksploitasi kampanye.

"KPAI sudah memitigasi eksploitasi dan penyalahgunaan anak dalam politik elektoral, utamanya selama masa kampanye dengan memberikan masukan untuk Peraturan KPU -PKPU- Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah di Jakarta, Senin.

Hal tersebut disampaikan Ai menanggapi kasus anak-anak yang dibayar oleh partai politik untuk menjadi juru kampanye dalam masa Pemilu 2024.

Ia menjelaskan, KPAI juga melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Bawaslu untuk memastikan gerakan Pemilu ramah anak dilaksanakan bukan hanya oleh penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) tetapi juga peserta Pemilu, partai politik, para calon, dan pendukung mereka.

"Peserta Pemilu, baik partai politik, capres atau cawapres, calon legislatif -caleg- dan publik pendukung para calon dan partai politik agar mencegah dan menghentikan penyalahgunaan serta eksploitasi anak dalam Pemilu 2024, khususnya selama masa kampanye hingga pengumuman hasil Pemilu. Kemudian, mengintegrasikan prinsip hak anak ke dalam agenda politik dan program pembangunan yang ditawarkan," katanya.

Selain itu, lanjutnya, satuan pendidikan juga perlu memberikan pendidikan politik dan kewarganegaraan yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat tumbuh kembang anak, khususnya bagi para pemilih pemula.

Menurutnya, KPAI juga terus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi pelanggaran. Tak hanya itu, partai politik atau kontestan peserta Pemilu juga perlu mencegah dan memitigasi kemungkinan terjadinya pelanggaran.

"KPAI juga bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak -KPPPA-, Kementerian Dalam Negeri -Kemendagri- untuk menyusun surat edaran bersama tentang Pemilu ramah anak, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama Pemilu dan Pilkada untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak," katanya.

Ia menegaskan, KPAI juga sudah berkonsultasi memanggil ketiga tim pemenangan nasional, tim kampanye nasional, dan tim nasional pasangan capres dan cawapres untuk menandatangani komitmen kesepakatan politik, bahwa setiap tim kampanye harus menyukseskan pemilu ramah anak.

"Kami juga rutin berkoordinasi dengan mereka selama masa kampanye ini," katanya.

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024