Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap dua truk sampah milik pihak swasta yang digunakan untuk membuang sampah di lokasi yang bukan peruntukannya atau ilegal  di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
 
Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Wahyudi Rudiyanto mengatakan, aktivitas truk-truk sampah tersebut mengakibatkan warga sekitar resah.
 
"Sampah di lokasi terlihat menggunung. Untuk itu kami melakukan penindakan aktivitas di tempat pembuangan sampah ilegal ini," kata Wahyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
 
Wahyudi menjelaskan, pengawasan dan penindakan yang dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 103, diatur mengenai pembuangan sampah yang seharusnya di tempat semestinya dan tidak secara liar.

Baca juga: Legislator minta DKI perbanyak bank pengolah sampah di tingkat RT
Baca juga: DLH DKI telusuri truk sampah yang tidak layak pakai dan membahayakan
 
Menurut Wahyudi, penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi pelanggaran aturan yang meresahkan masyarakat.
 
"Perusahaan swasta pemilik truk ini kita akan kita berikan sanksi. Kami berharap aktivitas di TPS liar ini langsung bisa dihentikan," ungkap Wahyudi.
 
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman menambahkan, dalam kegiatan pengawasan dan penindakan ini juga melibatkan unsur gabungan dari Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, Suku Dinas LH serta TNI/Polri.
 
"Ada sekitar 30 petugas gabungan dilibatkan. Adanya peraturan harus ditaati untuk kenyamanan bersama," kata Wawan.
 
Dinas LH juga tengah membangun "Refuse Derived Fuel (RDF) Plant" di Rorotan sebagai lokasi pembuangan dan pengelolaan sampah. RDF Rorotan bisa menjadi solusi untuk menjadi TPS pengganti di Nagrak dan bisa menyerap tenaga kerja.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024