Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk lebih transparan dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti penggunaan lagu dan musik.

"Ada ketidakpuasan, yakni soal tarik dan distribusi. Terkait penarikan, mereka (seniman) melihat ini belum optimal, distribusinya juga dinilai belum transparan. Jadi, ini kaitannya dengan transparansi dan akuntabilitasnya,” kata Moeldoko saat menerima kedatangan ketua dan komisioner LMKN di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu, sebagaimana siaran pers yang diterima.

Kedatangan ketua dan komisioner LMKN ke KSP terkait aduan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) pada 28 Desember 2023.

Pada kesempatan itu, para musisi dan seniman yang dipimpin Satriyo Yudi Wahono atau populer dengan nama Piyu Padi, mengeluhkan mekanisme penarikan, pengelolaan, dan distribusi royalti yang dinilai memberatkan pihak komposer.

Baca juga: Ketua LMKN: Indonesia punya "harta karun" royalti di luar negeri

Moeldoko menekankan pentingnya LMKN melakukan pembenahan terhadap sistem untuk membangun kepercayaan, terutama untuk Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).

"Ini sumber penyakitnya, jadi harus dibereskan," katanya menegaskan.

Mantan Panglima TNI itu menegaskan Kantor Staf Presiden tidak memiliki kepentingan apa pun dan tidak dalam upaya mencari-cari kesalahan.

Baca juga: LMKN berupaya transparan dan fleksibel soal royalti lagu

Kantor Staf Presiden, sambung Moeldoko, justru ingin membantu LMKN mengejar target pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi royalti penggunaan lagu dan musik agar kesejahteraan pencipta lagu meningkat.

"Saya nggak ragu dengan LMKN. Kita punya semangat yang sama, kita tidak ingin cari kesalahan. KSP ingin membantu LMKN agar lebih produktif. Saya concern soal ini karena berkaitan dengan penghargaan atas karya," jelasnya.

Baca juga: Kris Dayanti: Urusan royalti lagu tetap diserahkan ke LMKN

Sementara itu, Ketua LMKN Dharma Oratmangun memastikan lembaganya selalu mengedepankan keterbukaan dalam mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan royalti penggunaan musik dan lagu.

Ia menambahkan LMKN juga telah memerintahkan kepada seluruh Lembaga Manajemen Kolektif untuk menertibkan laporan keuangan pada laman masing-masing.

"Faktor transparansi masalah penting. LMKN sudah transparan, berapa yang terhimpun dan dibagi. Hanya saja kurang sosialisasi ke masyarakat," terang Dharma.

Baca juga: DJKI rangkul sejumlah pihak bahas tata kelola royalti lagu dan musik

Dharma mengakui pengelolaan royalti di Indonesia memiliki kompleksitas yang sangat tinggi. Untuk itu, LMKN akan terus mendorong LMK bersaing dalam memberikan pelayanan dan mengejar target pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi royalti penggunaan musik dan lagu.

"Penghimpunan royalti terus meningkat. Tentunya kami (LMKN) akan terus dorong lagi peningkatan pencapaian ini," ucap Dharma.

Berdasarkan data yang dipaparkan LMKN, penghimpunan royalti pada 2023 mencapai Rp55.151.768.212, naik dari tahun 2022 sebesar Rp35.005.101.306.

"Target kami pada 2024 sebesar Rp120 miliar lebih," kata Dharma.

Baca juga: Komposer Bersatu akan buat forum diskusi bahas hak cipta dan royalti
Baca juga: Bisnis karaoke di Jakarta tergolong tidak patuh bayar royalti musik

 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024