Mataram (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat Parlindungan mengatakan bahwa Warga Negara Asing asal Korea Selatan berinisial GMB (59) memakai kartu izin tinggal tetap (KITAP) palsu untuk menjalankan bisnis properti miliknya di Indonesia.

"Jadi, terungkap, GMB ini gunakan KITAP palsu sejak tahun 2021. Dia berada di Indonesia untuk menjalankan investasi usaha di bidang properti yang ada di Bogor, Bali, dan Lombok," kata Parlindungan dalam konferensi pers di Kanwil Kemenkumham NTB, Mataram, Rabu.

Usaha di bidang properti itu mulai dijalankan GMB sejak tahun 2017. Kali pertama, GMB menjalankan usahanya di wilayah Bogor.

"Usahanya berkembang dan buka cabang di Bali, kemudian tahun 2021, dia memilih menetap di Mataram. Selama di sini, dia tinggal sama pembantunya," ucapnya.

Meskipun mendapatkan pengakuan demikian, dia menegaskan bahwa PPNS keimigrasian masih terus melakukan pendalaman terhadap aktivitas GMB yang terkesan sudah cukup lama berada di Indonesia.

"Jadi, sebelumnya, KITAP-nya ini tidak ada masalah, cuma sejak paspor-nya mati pada 2018, dia tidak memperpanjang lagi, malah buat KITAP palsu," ujarnya.

Oleh karena itu, PPNS keimigrasian masih terus mendalami keterangan GMB selama berada di Indonesia. Pengembangan kasus ini untuk melihat adanya aktifitas lain, selain menjalankan bisnis properti. Begitu juga dengan mendalami asal GMB mendapatkan KITAP palsu.

"Apakah tambang, atau TPPO? Ini sedang kami dalami, termasuk dari mana dia dapat KITAP palsu ini masih terus kami telusuri," ucap dia.

PPNS keimigrasian menetapkan GMB sebagai tersangka yang menggunakan KITAP palsu dengan menerapkan sangkaan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Barang bukti yang menguatkan penetapan GMB sebagai tersangka adalah KITAP palsu, dua unit handphone, dan hasil verifikasi Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024