surat panggilan kedua tersebut telah diterima pada hari Senin (22/1) pukul 19.15 WIB
Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya  telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap saksi Aiman Witjaksono terkait dengan berita  bohong atau hoaks.
 
"Pemanggilan melalui tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Aiman dilaporkan atas pelanggaran pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong 

Ade Safri menjelaskan Aiman akan diperiksa atau dimintai keterangan pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
 
Ade Safri juga menjelaskan surat panggilan kedua tersebut telah diterima pada hari Senin (22/1) pukul 19.15 WIB.
 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait pernyataan Aiman yang menyebut oknum Polri tidak netral.
 
"Dari hasil fakta penyelidikan, forum gelar sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan peristiwa pidana yang telah terjadi, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (5/1)
 
Sebelumnya Aiman diperiksa pertama kali di Polda Metro Jaya pada Selasa (5/12/2023), saat itu Aiman diperiksa selama 5,5 jam dengan dicecar sebanyak 60 pertanyaan oleh penyidik
Baca juga: Polda Metro Jaya naikkan perkara Aiman Witjaksono ke penyidikan
Baca juga: IPW: Penyidikan kasus Aiman Witjaksono tidak tepat
Baca juga: Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Aiman naik ke penyidikan

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024