Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie Setiadi menerima usulan dari Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat, untuk penetapan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 28 September.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, Naskah Filosofis dan Historis Urgensi Penetapan HAKIN diserahkan langsung oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro bersama Wakil Ketua Arya Sandhiyudha dan para komisioner KI di Gedung Kemenkominfo. Sementara, Menkominfo yang didampingi Sekjen Mira Tayyiba bersama Dirjen IKP Usman Kansong.

Budi Arie menyambut baik usulan penetapan HAKIN dari KI Pusat. Menurutnya untuk penetapan HAKIN 28 September yang non hari libur, masih harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

"Kemenkominfo sudah menyatakan persetujuannya," ujarnya.

Ia mengatakan usulan penetapan HAKIN yang bertepatan dengan peringatan hari Hak untuk Tahu Sedunia (RTKD/Right to Know Day) sudah tepat. Karena ada sejumlah hari peringatan nasional di tanah air yang mengaitkan dengan hari peringatan internastional. Dicontohkannya seperti peringatan hari buruh international (May Day) yang bersamaan dengan hari peringatan buruh nasional setiap tanggal 1 Mei.

Sementara Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyampaikan bahwa peringatan HAKIN diusulkan 28 September sebagaimana hari peringatan RTKD, untuk mengenang momentum Peringatan Hari Hak untuk Tahu International. Menurutnya, saat itu, Organisasi Kebebasan Informasi dari berbagai negara membentuk sebuah jaringan yang disebut Jaringan Advokat Kebebasan Informasi (FOIA Network).

Menurutnya, sejumlah Negara di dunia juga telah mengadopsi peringatan RTKD sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional setiap 28 September. Diantaranya, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan, dan Taiwan.

Baca juga: Menkominfo instruksikan bangun pusat komando perkuat komunikasi publik

Baca juga: Menkominfo ajak pemuda tangkal isu hoaks Pemilu 2024

Pewarta: Fauzi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024