Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita pilihan kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda.


1. KPK periksa Aziz Syamsuddin soal aliran uang pada kasus Rita Widyasari

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk pengondisian perkara tersangka Rita Widyasari (RW).

"Saksi Muhammad Aziz Syamsuddin (mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024) hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi, antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang kepada Stepanus Robin Patujju untuk pengondisian perkara tersangka RW," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu

Selengkapnya klik di sini.


2. Kepala BNPT: Jangan abai dan lengah jaga negeri

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel mengajak seluruh jajaran kepolisian untuk tidak abai dan lengah menjaga negeri agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak tersusupi paham radikal.

“Kalau mau menghancurkan negeri ini, hancurkan persatuannya, hancurkan toleransinya dan yang disasar itu generasi muda. Maka, kita harus jaga generasi muda agar tidak tersusupi paham-paham kekerasan. Jangan abai dan lengah menjaga negeri,” kata Rycko dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya klik di sini.


3. Saksi: Praktik fee 3 persen untuk rekanan di Akpol sudah turun-temurun

Saksi kasus dugaan korupsi dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Akademi Kepolisian Semarang, Jawa Tengah, mengungkap adanya kebiasaan turun-temurun meminjam bendera penyedia barang dan jasa yang dibayar dengan fee sebesar 3 persen.

Direktur CV Usaha Mandiri, Nur Hidayat, saat diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan dengan terdakwa Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang Mardiyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, membenarkan nama perusahaannya dipinjam oleh satuan kerja di Akpol untuk pencairan anggaran.

Selengkapnya klik di sini.


4. Bea Cukai Batam terapkan aturan soal registrasi IMEI telekomunikasi

Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau menerapkan aturan terkait registrasi IMEI telekomunikasi berupa handphone, komputer, tablet yang dibawa oleh penumpang baik melalui Terminal Ferry ataupun Terminal Bandar Udara.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidilah dalam keterangan yang diterima di Batam, Rabu mengatakan dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung masyarakat, pihaknya melaksanakan aturan Permendag terkait Handphone, Komputer dan Tablet nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag 25 Tahun 2022.

Selengkapnya klik di sini.


5. Kemenkumham NTB: WNA Korsel pakai KITAP palsu untuk berbisnis properti

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat Parlindungan mengatakan bahwa Warga Negara Asing asal Korea Selatan berinisial GMB (59) memakai kartu izin tinggal tetap (KITAP) palsu untuk menjalankan bisnis properti miliknya di Indonesia.

"Jadi, terungkap, GMB ini gunakan KITAP palsu sejak tahun 2021. Dia berada di Indonesia untuk menjalankan investasi usaha di bidang properti yang ada di Bogor, Bali, dan Lombok," kata Parlindungan dalam konferensi pers di Kanwil Kemenkumham NTB, Mataram, Rabu.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024