Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat mengimbau wajib pajak segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat, Sri Widyanti mengatakan, hal tersebut karena pada Juli 2024 NPWP yang lama sudah tidak berlaku dan diganti dengan NIK.

"Di 2024 ini, semua wajib pajak harus sudah valid data NIK dengan NPWP-nya, harus sudah dipadankan gitu ya. Karena nanti di Juli 2024 itu, NIK sudah menjadi NPWP," kata Sri saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat.

Dia mengatakan, nantinya NPWP yang sekarang berlaku sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan NIK.b"Kami kembali mengingatkan masyarakat wajib pajak yang belum validasi, belum memadankan segera memadankan," kata Sri.

Baca juga: Disdukcapil temukan 194 ribu NIK warga tidak berdomisili di Jakarta

Dalam informasi yang dihimpun, berikut cara memadankan NIK dengan NPWP. Pertama, akses laman djponline.pajak.go.id. Kedua, masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak.

Ketiga, masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia. Lalu klik "Login" Keempat, pilih opsi "Profil" dan kemudian pilih "Data Profil".

Kemudian kelima, masukkan 16 digit NIK sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), lalu verifikasi data dengan menekan tombol "Validasi".

Lalu keenam, klik "Ubah profil" untuk menyelesaikan proses ini. Dan terakhir "Logout" dan masuk kembali ke akun menggunakan NIK.

Baca juga: Wali Kota Jakarta Barat minta PNS taat bayar pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat (Jakbar) melampaui target pengumpulan pajak pada tahun 2023, yakni dari target Rp58 triliun, tercapai realisasi hingga 102,24 persen atau sebesar Rp59,3 triliun.

Realisasi penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakbar tersebut terdiri dari PPh senilai Rp25,9 triliun, PPN/PPnBM sebesar Rp33,28 triliun, PBB senilai Rp3,1 miliar, PPh ditanggung pemerintah Rp26,6 miliar dan Pajak Lainnya senilai Rp83,2 miliar.

"Jadi target pertama penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar tahun 2023 itu hanya 54 triliun sesuai dengan APBN," katanya.

Kemudian berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2023, target itu dinaikkan menjadi Rp58 triliun. "Nah realisasi Kanwil DJP Jakbar itu 102,4 persen. Jadi tahun 2023 kita berhasil mencapai target," katanya.
 

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024