Washington (ANTARA) - Amerika Serikat pada Jumat (26/1) mempertahankan pendiriannya bahwa tuduhan genosida terhadap Israel "tidak berdasar", setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusan sementara yang mengizinkan kasus tersebut dilanjutkan.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa AS mengakui "peran penting ICJ dalam penyelesaian perselisihan secara damai."

Jubir juga menyatakan bahwa pemerintahan Presiden AS Joe Biden "secara konsisten menjelaskan bahwa Israel harus mengambil semua langkah yang memungkinkan untuk meminimalkan kerugian sipil, meningkatkan aliran bantuan kemanusiaan, dan mengatasi retorika yang tidak manusiawi."

"Menurut kami, tuduhan genosida tidak berdasar...  pengadilan tidak membuat temuan tentang genosida atau menyerukan gencatan senjata dalam keputusannya dan menyerukan pembebasan segera tanpa syarat dan semua sandera yang ditahan oleh Hamas," kata jubir kepada Anadolu.

"Putusan pengadilan juga konsisten dengan pandangan kami bahwa Israel berhak mengambil tindakan untuk memastikan serangan teroris 7 Oktober tidak terulang kembali, sesuai dengan hukum internasional," katanya, menambahkan.

AS akan terus memantau proses pengadilan seiring dengan perkembangan kasus tersebut.

ICJ pada Jumat memerintahkan Israel untuk mengambil "segala tindakan sesuai kewenangan mereka" untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, namun tidak mengeluarkan mandat soal gencatan senjata.

Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir bulan lalu, dan meminta ICJ mengeluarkan perintah tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza.

Sudah lebih dari 26.000 warga Palestina yang tewas di wilayah itu sejak 7 Oktober. Sebagian besar korban jiwa --sekitar dua per tiganya-- adalah perempuan dan anak-anak.

Ribuan lainnya diperkirakan tewas di bawah reruntuhan setelah perang Israel menghancurkan sebagian besar wilayah kantong pesisir tersebut.

Dengan suara 15 berbanding dua, ICJ dalam keputusan sementara mengatakan, "Negara Israel, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, harus mengambil semua tindakan dalam kewenangannya untuk mencegah semua jenis tindakan dalam lingkup Pasal II Konvensi ini." 

"Setidaknya beberapa tindakan dan kelalaian yang dituduhkan oleh Afrika Selatan dilakukan oleh Israel di Gaza tampaknya masuk dalam ketentuan Konvensi (Genosida)," kata hakim.

Konvensi Genosida 1948 mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama."

Tindakan genosida mencakup pembunuhan anggota kelompok, menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok, dan dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang diperkirakan mengakibatkan kehancuran kelompok secara keseluruhan atau sebagian.

Mengenai blokade bantuan dan layanan kemanusiaan, ICJ yang berbasis di Den Haag itu mengatakan Israel "harus mengambil tindakan segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina di Jalur Gaza."

Israel telah lama membantah tuduhan genosida sehubungan dengan perang yang dilancarkannya di Gaza.

Ketika menanggapi keputusan ICJ, PM Israel Benjamin Netanyahu mengatakan "komitmen Tel Aviv terhadap hukum internasional tidak tergoyahkan."

"Yang juga tak tergoyahkan adalah komitmen suci kami untuk terus membela negara kami dan membela rakyat kami," katanya dalam sambutannya yang disiarkan di televisi.

Dia menegaskan bahwa Israel mempunyai "hak yang melekat untuk membela diri," dan menambahkan bahwa "upaya keji untuk menolak hak fundamental Israel adalah diskriminasi terang-terangan terhadap negara Yahudi, dan hal itu ditolak secara adil."

Hamas memuji keputusan sementara tersebut, dan mendesak masyarakat internasional untuk memaksa Israel menerapkannya. Kelompok tersebut mengatakan bahwa mereka menantikan keputusan akhir ICJ.


Sumber: Anadolu
 
Baca juga: Mahkamah Internasional putuskan Israel harus cegah genosida di Gaza

Baca juga: Afrika Selatan puji putusan Mahkamah Internasional kasus genosida Gaza


 

Mahkamah Internasional perintahkan Israel cegah genosida di Gaza

Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2024